Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desersi, Enam Polisi di Banda Aceh Dipecat

Kompas.com - 16/08/2016, 21:53 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Aceh memberhentikan enam anggotanya yang bertugas di Mapolresta Banda Aceh dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran.

Keenam personel kepolisian ini diberhentikan dari kepolisian dalam sebuah upacara di halaman Mapolresta Banda Aceh.

Wakapoltesta Banda Aceh AKBP Sugeng Hadi mengatakan keenam personel di jajaran Mapolresta Banda Aceh ini terbukti melakukan desersi dan tidak melaksanakan tugasnya secara tidak sah selama lebih dari 30 hari.

Anggota Polresta Banda Aceh yang hadir dan ditanggalkan pakaian oleh Wakapolresta Banda Aceh adalah T Fadli berpangkat Brigadir bertugas di Sat Sabhara. Atribut kepolisian milik T Fadli, langsung ditanggalkan pada upacara apel pagi di depan Mapolresta Banda Aceh.

"Dari enam orang yang dipecat, hanya satu yang hadir dalam upacara pemecatan ini sementara lima lainnya tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas," sebut Wakapolresta AKBP Sugeng Hadi, Selasa (16/8/2016).

Sementara personel Polresta Banda Aceh lainnya yang tidak hadir pada pemecatan ini adalah Zulkarnen, Tawardi dan Muamar Iqbal berpangkat Brigadir dan tugas di Satuan Sabhara. Kemudian Suhelfian pangkat Bripka dan Edwar Nur pangkat Bripda yang bertugas di satuan yang sama.

Sugeng menyebutkan, enam prajurit yang di berhentikan dengan tidak hormat ini terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 peraturan pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu 30 hari.

"Kita tidak main-main, setiap ada anggota polri khususnya di jajaran Polresta yang melanggar disiplin langsung kita berhentikan," ucap dia.

Selain itu, sebut Sugeng, saat ini Mapolresta Banda Aceh juga sedang melakukan sidang etik terhadap tujuh anggota Mapolresta lainnya atas pelanggaran yang dilakukan.

Sepanjang tahun 2016 ini sudah 13 personel kepolisian di jajaran Mapolresta Banda Aceh diketahui melanggar kode etik berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com