Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal "Tax Amnesty", Ketua Kadin Bali Minta Harta Waris Tak Dikenai Pajak

Kompas.com - 15/08/2016, 15:05 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra meminta agar harta warisan yang dikomersialkan tidak dikenai pajak.

Wiraputra mengatakan, permintaan itu akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo terkait peraturan tentang pengampunan pajak atau tax amnesty yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016.

Ia mengatakan, mayoritas penduduk Bali yang beragama Hindu membutuhkan banyak uang jika melakukan berbagai upacara keagamaan. Untuk memenuhi itu, warga Bali biasanya menggunakan uang yang diperolehnya dari komersialisasi harta waris.

"Mohon hak imunitas terhadap waris. Itu sangat diperlukan sekali, termasuk tanah waris yang dikomersialkan. Kalau warisan dijual untuk upacara adat, bagaimana? Kan masih kena pajak?" kata Wiraputra saat sosialisasi tax amnesty di Denpasar, Senin (15/8/2016).

Menurut dia, upacara keagamaan di Bali memerlukan biaya hingga ratusan juta rupiah. Besar kebutuhan tersebut lebih besar dari keharusan membayar pajak.

Sekalipun warisan tersebut dikomersialkan, seperti disewakan untuk vila, hotel, maupun supermarket, Wiraputra menilai bahwa hal itu masih belum mencukupi kebutuhan serangkaian upacara keagamaan Hindu yang hampir setiap hari ada di Bali.

"Hasil bisnis (dari tanah warisan) kan dipergunakan upacara keagamaan, sebagian besar. Sebagian kecil saja masuk kantong. Upacara keagamaan banyak, ratusan juga sampai miliaran rupiah. Kemarin saya gelar upacara memukur (potong gigi), hampir setengah miliar rupiah," kata dia.

Untuk menginisiasi permohonan kepada Presiden Jokowi itu, Kadin Bali segera membuat konsep surat dan mengirimnya untuk menjadi pertimbangan agar Bali, yang memang memiliki adat istiadat dan kearifan lokal, patut diperhatikan pemerintah pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com