BUTON, KOMPAS.com - Setelah melarikan diri beberapa minggu, pelaku begal, La Juuji (50), dibekuk tim Polsek Lasalimu, Senin (15/8/2016), sekitar pukul 01.00 Wita.
Ia dibekuk saat bersembunyi di kebun warga yang berada di Desa Sumampeno, Kecamatan Wakorumbe, Kabupaten Buton Utara.
"Pelaku ditangkap tidak memberikan perlawanan. Saat ini kita sedang melakukan BAP terhadap pelaku," kata Kapolsek Lasalimu, Ipda Bahari, Senin.
Bahari belum mengetahui secara pasti motif dari pelaku membegal tukang ojek, La Zamuni (48), beberapa minggu lalu. Untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku La Juuji akan dibawa ke Mapolres Buton.
"Sebentar kita akan bawa ke Polres langsung. Motor korban sudah diamankan dan ada Polsek Kapuntori. Kita sudah hubungi juga keluarga korban, kalau pelaku dan motornya kita sudah tangkap, tapi sampai saat ini mereka belum datang," ucapnya.
Pelaku akan dijerat Pasal 365 Ayat 1 Subsider Pasal 362 Jo Pasal 351 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang tukang ojek, La Zumani (48), menjadi korban begal di sekitar Desa Tira-tira, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Korban yang merupakan warga Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, ini dibegal pelaku dengan dibacok sebilah parang. Beruntung, korban masih diselamatkan warga sekitar dan masih perawatan intensif di Rumah Sakit Daerah Kota Baubau.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.