AMBON, KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Maluku, berinisial AFS harus berurusan dengan polisi setelah mengaku kepada seorang pramugari bahwa ia telah membawa bom di dalam pesawat.
AFS diserahkan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Minggu (14/8/2016) sore, seusai menjalani interogasi oleh petugas bandara dan Polisi Militer TNI AU di kawasan Bandara Pattimura.
Meski hanya bercanda, anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut batal berangkat dan harus berurusan dengan polisi.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon Ajun Komisaris Polisi Baiquni Wibowo mengatakan, pihaknya masih memeriksa Amir.
"Kita masih menyelidiki, makanya saat ini yang bersangkutan masih kita periksa," kata Wibowo di kantor Polres Pulau Ambon.
AFS sedianya akan terbang bersama pesawat Trigana Air dengan nomor penerbangan IL 431 tujuan Ambon, Namrole, pada Minggu pagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, AFS gagal berangkat dan akhirnya diamankan petugas karena berkat kepada salah satu pramugari di dalam pesawat bahwa tas miliknya berisi bom.
Oleh pramugari, AFS yang saat itu berangkat bersama sejumlah rekan kerjanya dilaporkan ke petugas bandara dan kemudian diamankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.