Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Ditangkap Saat Tonton Lomba 17-an

Kompas.com - 11/08/2016, 21:00 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik Kejati Sulselbar, Kepala Desa Bajimangai H Rabanur dijemput paksa di lapangan pertandingan 17-an yang tak jauh dari rumahnya, Kamis (11/8/2016).

Tanpa perlawanan, Rabanur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, digelandang jaksa.

Warga Desa Bajimangai yang berada di lokasi pertandingan hanya bisa melihat kepala desanya digelandang dan dimasukkan ke mobil kejaksaan.

Setibanya di kantor Kejati Sulselbar, Rabanur langsung menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan berlangsung sekitar 5 jam sebelum Rabanur dibawa ke Lapas Klas 1 Makassar untuk menjalani penahanan.

Sebelum masuk ke mobil Toyota Avanza menuju Lapas Klas 1 Makassar, Rabanur memeluk istrinya yang ikut di belakangnya. Tampak sang istri sedih melihat suaminya ditahan oleh jaksa terkait kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Salahuddin yang dikonfirmasi mengatakan, dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, pihaknya baru menetapkan seorang tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat jaksa kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Baru Kepala Desa Bajimangai ditetapkan sebagai tersangka yang juga dia sebagai anggota P2T (Panitia Pengadaan Tanah). Dalam waktu dekat, kita akan tetapkan tersangka lainnya. Karena dalam kasus ini banyak pihak yang terlibat," katanya.

Salahuddin mengungkapkan, dalam pemeriksaan terhadap Rabanur, dia mengaku telah membuatkan 20 dokumen tanah untuk dibebaskan dalam pelebaran bandara. Di situ, Rabanur sebagai kepala desa bersaksi dalam dokumen tanah. Dalam kasus itu, negara dirugikan hingga Rp 300 miliar.

"Saat hendak dilakukan pembebasan lahan pada tahun 2014-2015, dia membuatkan 20-an dokumen tanah warga. Padahal, sebagian tanah itu adalah tanah negara. Aturannya juga saat hendak dilakukan pembebasan lahan, tidak dibenarkan ada orang yang mengalihkan hak atas tanah dan membuatkan dokumen," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com