Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Aniaya Pengunjuk Rasa, Anggota Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 11/08/2016, 12:20 WIB
Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Ali, seorang warga asal Dakka, Kecamatan Tapango, Polewali Mandar, melapor ke Polsek Tapango, Kamis (11/8/2016), atas penganiayaan terhadap dirinya dari petugas Satpol PP Polewali Mandar terkait aksi lompat dari menara yang dilakukan bersama sejumlah rekannya, pekan lalu.

Saat itu, dia dan rekan-rekannya mengkritik pemerintah dengan cara melompat dari menara setinggi 70 meter milik PDAM di Kecamatan Wonomulyo.

Setelah itu, dia mengaku Usai melakukan aksi nekad tersebut ali justru dianiaya oleh seorang yang diduga adalah oknum petugas satpol pp kabupaten polewali mandar berinisial i. Menurut ali jenk usai melaporkan kasunya ke polisi dirinya dianiaya oleh dengan cara ditinju beberapa kali oleh petugas satpol pp karena alasna sang petugas tak respek dengan aksi nekad yang dilakukan diirnya bersama sejumlah temannya beberapa waktu lalu. Ahu kenapa tiba-tiba dianiaya oleh pelaku. Tak hanya sampai disitu, usai menganiaya korban, beberapa hari kemudian pelaku kembali meneror korban dengan cara menelpon. Dalam percakapannya, pelaku mengatakan sengaja menganiaya karena ia tak suka dengan aksinya yang mengkritik pemerintah karena dirinya bekerja di institusi pemerintahan.

Setelah itu, saat sedang berada di rumah kerabatnya, Ali tiba-tiba didatangi pelaku yang langsung memukul tubuh bagian belakangnya. Pelaku juga sempat mengancam korban dengan senjata tajam.

Usai menganiaya korban, pelaku langsung kabur. Tak hanya sampai di situ, selang beberapa hari kemudian, Ali mengatakan, pelaku meneleponnya dan mengatakan bahwa dia tidak suka dengan aksinya.

“Saya sedang di rumah kerabat tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung menganiaya saya. Saya beberapa kali dihantam tinju. Usai menganiaya saya, pelaku kembali mengancam lewat telepon dan manyatakan dia menganiaya saya karena tersinggung dengan ulah saya mengkritik pemerintah,” ujar Ali.

Kasatpol PP, Aksan, menyatakan, pihaknya telah memerintahkan kepada provost untuk melakukan investigasi terhadap kasus ini. Aksan membenarkan bahwa nama oknum Satpol PP tersebut memang anggotanya yang bertugas di wilayah Kecamatan Wonomulyo.

Dia mengatakan, jika terbukti bersalah, oknum Satpol PP akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku di institusinya.

“Saya sudah perintahkan provost untuk melakukan investigasi. Tentu jika anggota terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga, tentu akan diberi sanksi tegas sesuai ketentuan yang ada,” ujar Aksan.

Ali berharap kaus penganiayan dirinya ini bisa diusut tuntas. Pasalnya, aksi itu dilakukannya sebagai kritik keras terhadap pemerintah agar serius melawan praktik korupsi dan pelaku vaksin palsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com