Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Busyro Muqoddas: Waspadai Korupsi Kata

Kompas.com - 10/08/2016, 16:38 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas, mengingatkan, adanya potensi munculnya perilaku koruptif berupa kata-kata di lembaga pembuat undang-undang.

“Kalau boleh disebut, ini namanya korupsi kata. Biasanya muncul dalam proses pembuatan undang-undang atau peraturan daerah,” kata Busyro Muqoddas saat mengisi orasi ilmiah di Kampus STKIP Muhammadiyah Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (10/8/2016). 

Praktik korupsi kata, menurut Busyro, terlihat sangat halus dan melibatkan orang-orang yang berpendidikan. Modusnya, dengan menambahkan kata-kata seperti “bisa”, “tidak”, “sebesar-besarnya”, dan kata-kata lainnya yang mampu mengubah makna sebuah pasal dalam aturan hukum.

Transaksi kata per kata dalam pembuatan aturan hukum, kata Busyro, kerap muncul berkaitan dengan kedatangan investasi. “Bangsa Indonesia tak akan bisa membendung investasi. Tapi ini harus tetap diawasi. Terutama yang menyangkut pendanaan asing,” ujar Busyro yang juga menjabat ketua DPP Muhammadiyah.

“Perputaran uang di Indonesia diatur segelintir orang. Kalau tak salah jumlahnya hanya 44 orang. Jika dilihat ke dalam, bisa jadi hanya diatur kelompok-kelompok tertentu saja,” jelasnya.

Busyro mengingatkan, praktik korupsi kata, tidak sampai terjadi jika orang-orang yang berilmu menggunakan ilmunya untuk sesuatu yang bermanfaat dan tidak merugikan orang lain.

“Dalam hadis nabi, orang berilmu tidak membantu sesamanya, bisa mendapat laknat. Apalagi jika berilmu justru digunakan merugikan orang lain, ini jelas lebih berat lagi,” ujar Busyro.

Kompas TV Busyro Muqodas: Penyadapan adalah jantung KPK - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com