Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Kiai di Jateng Menolak Kenaikan Batas Usia Perkawinan

Kompas.com - 09/08/2016, 10:27 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Para kiai dari sejumlah pesantren di Jawa Tengah menolak kenaikan pembatasan usia pernikahan. Mereka menolak batas usia menikah untuk perempuan minimal berusia 18 tahun, sementara laki-laki 21 tahun.

"Para kiai keberatan batas usia pernikahan dinaikkan karena peraturan yang sudah ada saja, kalau dilihat sisi mashlahatnya, lebih banyak negatifnya," ujar Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah Abi Jamroh saat dihubungi, Selasa (9/8/2016).

Penolakan kenaikan batas usia nikah disampaikan dalam forum resmi pembahasan masalah (bahtsul masail) yang diikuti para kiai pesantren serta perwakilan pengurus Nadhlatul Ulama Kabupaten Kota Jateng di Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Temanggung, Jawa Tengah.

Pembatasan kenaikan usia pernikahan ini sempat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Ketua MK Arif Hidayat menyatakan, dalil para pemohon tidak beralasan dan menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya.

MK menganggap tidak ada jaminan ketika menaikkan batas usia perkawinan akan mengurangi angka perceraian, kesehatan, dan masalah sosial lain.

Menurut para kiai, putusan MK sudah sesuai dengan koridor hukum Islam yang mempertimbangkan aspek kebaikan dan manfaat.

"Seharusnya memang usia pernikahan tidak boleh dibatasi karena itu wilayah dari orangtua atau wali dari perempuan," ujar Abi.

Dalam forum itu, para kiai beradu argumen hingga akhirnya sepakat bahwa kenaikan usia pernikahan tidak diperbolehkan.

Pertimbangannya ialah dalam perkawinan, kedudukan keluarga, atau keluarga adalah sebagai wali khos (khusus), sementara pemerintah wali am (umum). Alasan lain pembatasan nikah tidak membawa kebaikan di tengah masyarakat.

Kenaikan batas usia pernikahan akan mendorong pada kesulitan hingga pada akhirnya berdampak buruk bagi kehidupan di masyarakat.

Pimpinan sidang Bahstul Masail, Hudalloh Ridwan mengatakan bahwa putusan dari para kiai pesantren itu akan diteruskan ke pemerintah sebagai bahan rekomendasi untuk pembentukan aturan.

Para kiai ingin agar suara mereka bisa didengar oleh pemerintah dan stake holder yang lain.

"Para kiai menolak batas minimal usia pernikahan bukan semata atas pada dalil agama, tapi juga berdasarkan penelitian di masyarakat," kata Ridwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com