Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerebek Rumah Tempat Produksi, 144 Bungkus Makanan "Bikini" Disita

Kompas.com - 06/08/2016, 13:13 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan didampingi petugas Polsek dan Koramil setempat menggerebek tempat produksi makanan "Bikini" di Depok.

"Dari hasil penyitaan ditemukan barang bukti berupa produk jadi Bikini Snack sebanyak 144 bungkus," ujar Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim di Bandung, Sabtu (6/8/2016).

Pihaknya juga menyita kemasan primer Bikini Snack sebanyak 3.900 lembar, bumbu-bumbu 15 bungkus, bihun bahan baku sebanyak 40 bungkus.

Lalu peralatan produksi sebanyak 5 buah yang meliputi kompor, wajan, dan peralatan lainnya juga disita petugas.

Abdul Rahim menjelaskan, produsen merupakan industri rumah tangga. Berdasarkan pengakuan, produksi dilakukan berdasarkan pesanan.

Dalam kurun waktu Maret 2016-Juni 2016, tersangka mengaku telah memproduksi 11.000 bungkus Bikini Snack.

"Pengedarannya dilakukan secara online," tuturnya.

Makanan ini, sambung Abdul Rahim, menyalahi peraturan karena tidak memiliki izin edar maupun PIRT (pangan industri rumah tangga).

Kasus ini akan terus didalami dan diajukan ke pengadilan. Meski barang bukti sudah disita, produsen berinisial TW (19 tahun) tidak ikut diamankan. Sebab, BPPOM tidak memiliki kewenangan atas itu. 

Kompas TV Ilegal, Isi dan Kualitas Mi Bikini Tak Terjamin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com