Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Korupsi Ditangguhkan karena Terdakwa Sakit

Kompas.com - 06/08/2016, 00:00 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi pengadaan solar cell Universitas Bangka Belitung harus ditunda karena terdakwa berinisial FA dilaporkan dalam kondisi sakit.

Majelis hakim memberi persetujuan agar terdakwa menjalani perawatan di rumah sakit.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bangka Belitung, Roy Arland mengatakan, dengan sakitnya terdakwa, sidang perdana yang seharusnya digelar 4 Agustus 2016, terpaksa harus dibatalkan.

"Kondisi sakitnya terdakwa diprediksi akan mengganggu kelancaran sidang dan akan dijadikan alasan untuk mengajukan penangguhan penahanan," kata Roy dalam keterangan resmi kepada wartawan, Jumat (5/8/2016).

FA yang berstatus sebagai kontraktor kini menjalani perawatan di RS Bakti Timah. Ia bersama satu terdakwa lainnya, tersangkut proyek pengadaan peralatan solar cell tahun 2011 senilai Rp 13 miliar. Dugaan kerugian negara muncul, karena perangkat panel surya itu belum bisa difungsikan.

"Nilai proyeknya Rp 13 miliar. Kami menilai total loss karena tidak berfungsi," ujar Roy.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sementara terdakwa ditahan sejak 22 Februari 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com