Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKL Protes karena Akan Digusur, Wakil Wali Kota Malang Minta Maaf

Kompas.com - 05/08/2016, 12:48 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang kaki lima di Kelurahan Sawojajar, Kota Malang, Jawa Timur mendatangi Balai Kota Malang, Jumat (5/8/2016). Mereka memprotes kebijakan Pemkot Malang yang hendak melakukan penggusuran.

Sesuai dengan surat peringatan ketiga dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang, penggusuran akan dilakukan pada Senin (8/8/2016) pekan depan.

Sehari sebelum penggusuran, lokasi PKL di pinggir Jalan Raya Sawojajar harus dikosongkan. Ada 30 PKL di lokasi tersebut.

Para PKL menyayangkan adanya surat peringatan ketiga itu. Menurut mereka, Pemkot Malang tidak pernah melakukan sosialisasi tentang adanya penggusuran.

"Sebagai warga asli, saya sangat sakit hati. Kita seperti dibuang, seperti tanpa ada perlindungan," kata Karyawati, salah satu PKL di hadapan Wakil Wali Kota Malang Sutiaji.

Ia mengatakan, menjadi PKL merupakan mata pencaharian utama keluarganya sebab sawah-sawah miliknya sudah dijual dan dijadikan bangunan.

Karena tidak bisa bertani, Karyawati mencari penghasilan lain dengan menjadi PKL. Ia sangat menyayangkan kebijakan Pemkot Malang yang dianggapnya tidak populis.

"Buat apa harta berlimpah kalau masyarakatnya kelaparan. Tanah kita subur, kalau pemerintah benar, kita tidak akan kelaparan," ujarnya.

Menanggapi protes tersebut, Wakil Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan permintaan maaf.

Ia mengaku ada kesalahan terkait surat peringatan ketiga yang dikeluarkan oleh Satpol PP. Surat itu disampaikan tanpa didahului dengan sosialisasi.

"Mungkin pemahaman kebijakan dari Satpol PP tidak sama. Mungkin sudah dianggap melek hukum semua," katanya.

Ia mengatakan, sesuai dengan Perda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), lokasi para PKL tersebut merupakan area terlarang berjualan. Lahan yang digunakan merupakan lahan milik pemerintah.

"Sudah ada penetapan zona kalau zona itu untuk ruang terbuka hijau," ujarnya.

Sampai sejauh ini, pemenuhan ruang terbuka hijau di Kota Malang masih kurang. Dari semestinya 20 persen dari luas total wilayah, saat ini hanya 13 persen untuk ruang terbuka hijau di Kota Malang.

Untuk memenuhi kebutuhan ruang hijau itu, keberadaan PKL di lokasi itu harus tetap digusur. Namun, sebelum digusur, Pemkot Malang akan mencari jalan keluar terlebih dahulu untuk para PKL.

"Nanti kita akan cari solusi. Kalau 'hitam-putih', jenengan itu harus digusur. Tapi nanti ada kearifan lokal. Bagaimana solusi ke depan, kita cari. Kami tidak ingin Jakarta kedua ada di Kota Malang. Kami harus komunikasi," kata dia.

Meski penggusuran akan tetap dilakukan, Sutiaji meminta kepada Satpol PP untuk menunda rencana penggusuran tersebut sampai ada mediasi antara PKL dan pemerintah.

"Tolong Satpol PP, surat tadi yang sudah dibatasi. Saya minta kepada Pak Lurah untuk memediasi ini dulu," pintanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com