Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Ruang Sidang, Para Guru Gelar Doa Bersama untuk Samhudi

Kompas.com - 04/08/2016, 12:19 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SIDOARJO, KOMPAS.com - Puluhan guru menghadiri sidang vonis untuk Samhudi, guru SMP swasta di Sidoarjo yang didakwa melakukan kekerasan fisik pada muridnya, Kamis (4/8/2016).

Para guru menggelar doa bersama di dalam ruang sidang sebelum sidang putusan digelar.

"Marilah kita berdoa bersama, agar majelis hakim membebaskan Pak Samhudi dari segala tuntutan dan dibebaskan tanpa syarat," kata Syafaat Achiri, salah satu guru SMA Raden Rahmat, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Kamis.

Puluhan guru dari sejumlah sekolah di Sidoarjo itu datang ke PN Sidoarjo dengan berjalan kaki dari Alun-alun Sidoarjo. Mereka juga membawa spanduk dan meneriakkan yel-yel agar rekan seprofesinya dibebaskan. 

"Kita yakin, apa yang dilakukan Pak Samhudi semata-mata dalam rangka mendidik muridnya, bukan menyakiti," jelas Syafaat.

Sambudi dilaporkan orangtua murid karena menghukum salah satu siswanya yang tidak mengikuti ibadah shalat Dhuha pada 3 Februari lalu. Hukuman yang diterima murid tersebut di antaranya dicubit tangannya.

Namun orangtua murid yang tidak terima membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

Jaksa penuntut umum mendakwa Samhudi melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara enam bulan, masa percobaan satu tahun, dan denda Rp 500.000 subsider dua bulan penjara.

Baca juga: Guru yang Cubit Murid Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com