Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diringkus, Bandar Perdagangan Satwa yang Dilindungi

Kompas.com - 04/08/2016, 11:26 WIB

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado meringkus bandar perdagangan satwa dilindungi di Manado.

Operasi perdagangan satwa dilindungi berupa burung tersebut telah berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 30 ekor burung kasturi violet (Eos squamata), 10 ekor burung Kring Kring Bukit (Prioniturus mada), 5 ekor burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan 2 ekor burung Nuri Talaud (Eos histrio).

Kepala BPPHLHK Wilayah Sulawesi, Muhammad Nur menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di rumah pelaku di Manado.

"PPNS LHK BPPHLHK Wilayah Sulawesi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RM alias DD sebagai pelaku peredaran illegal burung dilindungi tersebut, dari operasi yang dilakukan dua hari lalu," ujar Muhammad, Kamis (4/8/2016).

Tersangka merupakan penampung burung dan memiliki toko burung di Kota Manado yang sudah belasan tahun berbisnis burung baik jenis yang dilindungi maupun jenis yang tidak dilindungi dengan wilayah bisnis meliputi seluruh Sulawesi, Kupang (NTT) dan Ternate.

Dari keterangan sementara yang diperoleh, burung tersebut rencananya akan diperdagangkan antar pulau. Pelaku mengaku dapat menyediakan burung berbagai jenis baik dilindungi maupun tidak dilindungi dari wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.

Saat ini, 47 ekor burung tersebut telah dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki.

Sementara itu, Komandan SPORC BPPHLHK Wilayah III, Rusli Markus, menambahkan bahwa dalam melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat mengingat jumlah aparat penegak hukum masih sangat terbatas.

"Di samping itu, perlu kepastian kuota jenis satwa yang dilindungi agar ke depan, pengamanan dapat berjalan efektif dan efisien," ungkap Rusli.

Manager Wildlife Crime Unit, Dwi Adhiasto, menjelaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi upaya BPPHLHK Regional Sulawesi, dan Polda Sulut yang telah bekerja sama memberantas perdagangan burung terancam punah dan dilindungi di wilayah Sulawesi.

"Pengawalan kasus ini harus dilakukan dengan tuntas untuk memastikan para pelaku mendapatkan efek jera," kata Dwi.

Indonesia menduduki urutan ketiga negara dengan keanekaragamanhayati tertinggi di dunia. Dengan luas wilayah daratan hanya satu persen dari wilayah bumi. Indonesia juga menunjang keberadaan 10 persen jenis tumbuhan dan 12 persen jenis mamalia dunia.

Perdagangan ilegal flora dan fauna (selain ikan dan kayu) diperkirakan bernilai sebesar US$ 7-23 milyar dolar per tahun. Hal itu telah menyebabkan penurunan dan kepunahan banyak spesies lokal di Asia Tenggara, termasuk spesies yang dilindungi.

Kebanyakan dari perdagangan itu sangat terorganisir dan menguntungkan sekelompok pelaku tindakan kriminal, sementara merugikan negara secara ekonomi maupun ekologi.

Perdagangan satwa liar adalah ancaman terbesar, bersamaan dengan hilangnya habitat, untuk jenis satwa terancam punah dan dilindungi. Nilai dari perdagangan ilegal di Indonesia sendiri diperkirakan mencapai 1 miliar dollar AS per tahun.

Jika perdagangan legal yang tidak berkesinambungan juga dihitung, nilai ini melonjak sangat tinggi, yang berarti kerugian besar dari segi ekonomi, lingkungan, dan sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com