Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Terdakwa Korupsi, Bupati Barru Dinonaktifkan

Kompas.com - 03/08/2016, 19:03 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Bupati Barru Andi Idris Syukur yang tersangkut kasus suap mobil kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Dengan begitu, Andi Idris Syukur pun terpaksa menerima kenyataan dinonaktifkan dari jabatan bupati Barru.

Penonaktifan Andi Idris Syukur pun dari bupati Barru dibenarkan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2016).

Menurut dia, penonaktifan itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku jika ada pejabat tersangkut dengan kasus.

"Kalau ada penetapan sebagai terdakwa atau lain-lainnya, ya harus begitu. Mendagri yang mengeluarkan keputusan. Apalagi DPRD Barru sendiri yang mengajukan langsung ke Jakarta. Ya, terpaksa saya bertandatangan di surat penonaktifan itu," kata Syahrul.

Syahrul awalnya berharap, Bupati Barru dinonaktifkan jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebab, banyak pertimbangan yang dipikirkannya terkait penonaktifan itu.

"Di sana kan ada dua kekuatan yang saling berhadap-hadapan. Saya sih harus menjaga wilayahku. Apalagi ini awal anggaran. Kalau tarik-menarik, siapa yang harus bertanggung jawab. Jadi bukan ditunda-tunda penonaktifan bupati Barru, tapi saya harus memikirkan yang lainnya," jelasnya.

Saat wartawan meminta penegasan soal penonaktifan Andi Idris Syukur, Syahrul tidak menampik bahwa dirinya mendapat surat dari Mendagri untuk ditandatangani.

"Memang ada surat dari Mendagri. Kalau maunya Mendagri begitu, ya mau tidak mau harus ditandatangani surat penonaktifan bupati Barru," tandasnya.

Diketahui, Bupati Barru Andi Idris Syukur diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan. Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menyita satu unit mobil Pajero Sport warna hitam dengan nomor plat DD 1727. Mobil tersebut saat ini masih terparkir di halaman Polrestabes Makassar. 

Selain itu, Idris juga diduga kuat menerima gratifikasi atas pencairan dana pembangunan rumah toko dan pasar. Gratifikasi itu berupa satu mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi DD 61 AS.

Saat ini, kasus yang menjerat Andi Idris Syukur sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar. Bahkan, kasus Andi Idris Syukur sudah memasuki tahap penuntutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com