Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Terdakwa Korupsi Lagi, Gatot Pujo Hanya Tersenyum Saat Ditanya Wartawan

Kompas.com - 01/08/2016, 16:57 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Pertengahan Maret 2016 lalu, mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena terbukti menyuap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan pemberian hadiah kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Hari ini, Senin (1/8/2016), Gatot kembali menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Pada persidangan yang diketuai majelis hakim Djaniko MH Girsang dan anggota Berlian Napitupulu serta Merry Purba, dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang merugikan negara sebesar Rp 4,034 miliar.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Eddy Syofian, kepala Badan Kesbangpolinmas Provinsi Sumut.

Jaksa mendakwa Gatot melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dilakukan dengan cara menerbitkan peraturan gubernur, di antaranya menetapkan proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi SKPD.

Kemudian pada Oktober dan November 2012, dia memanggil sejumlah bawahannya, termasuk Eddy Syofian, meminta agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima hibah 2013.

Namun dalam proses pencairan dana hibah dan bansos tersebut, terdakwa tidak melakukan verifikasi. Dia hanya meyakini hasil yang dilaporkan tim verifikasi ada 17 lembaga penerima dana hibah dan bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan. Negara dirugikan sebanyak Rp 2,8 miliar.

Terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama Eddy Syofian (berkas terpisah dan sudah divonis lima tahun penjara) negara kembali dirugikan Rp 1,14 miliar. Total kerugian negara Rp 4,034 miliar menjadi tanggung jawab terdakwa.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari kantor pengacara Hasni Associates meminta majelis hakim memberikan satu minggu waktu untuk mempelajari dakwaan supaya pihaknya dapat menentukan apakah akan menyampaikan eksepsi atau tidak.

"Dakwaan secera lengkap belum diterima penasihat hukum saya, secara umum saya tidak akan melakukan eksepsi, tapi saya meminta penasihat hukum untuk mempelajari dakwaan dalam waktu satu minggu ini," kata Gatot di hadapan majelis hakim.

Permintaannya langsung dikabulkan hakim dengan mengetuk palu. Persidangan akan dibuka kembali pada Senin (8/8/2016) mendatang.

Saat keluar dari ruang sidang, Gatot tidak menjawab semua pertanyaan wartawan. Dia memilih diam seribu bahasa dan hanya tersenyum sambil terus berjalan menuju mobil yang akan membawanya kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com