Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 12 Tersangka Pemerkosa Gadis di Pontianak

Kompas.com - 29/07/2016, 16:47 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap tersangka pemerkosaan Ay (20).  Sejak kasus tersebut dilaporkan korban pada Selasa (26/7/2016), polisi sudah mengamankan sebanyak 12 orang dari 16 orang yang diduga sebagai pelaku.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan tersebut dilakukan oleh 25 orang pria lebih dari satu kali dengan waktu dan tempat yang berbeda pula. Perkosaan tersebut diakuinya didalangi oleh pria yang tak lain adalah pacarnya sendiri. (baca: Gadis Ini Mengaku Diperkosa 25 Pria hingga Sakit Demam )

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul mengungkapkan, dari 12 orang yang ditangkap itu merupakan pelaku dari tiga tempat kejadian perkara dalam kasus pemerkosaan terhadap korban.

Rangkaian penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, kemudian dikembangkan penyelidikan oleh kepolisian dan berhasil menangkap tiga pelaku pada haru Selasa (26/7/2016) malam.

Berdasarkan hasil keterangan dan pengakuan tiga pelaku tersebut, polisi kemudian kembali memburu pelaku lainnya. (baca: Polisi Tangkap Tiga dari 16 Pemerkosa Gadis 20 Tahun di Pontianak )

"Pada hari Kamis (28/7/2016) hingga pukul 21.00 WIB, tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil menangkap tujuh pelaku lainnya. Mereka ditangkap di daerah Kabupaten Sambas," kata Andi, Jumat (29/7/2016).

Usai menangkap tujuh pelaku tersebut, polisi kembali mengejar pelaku lainnya dan menangkap dua orang tersangka lainnya yang juga diamankan di wilayah Kabupaten Sambas.

"Sehingga total keseluruhan yang sudah kita amankan saat ini berjumlah 12 orang pelaku," ujar dia.

Saat ini polisi masih mengejar pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Polisi mengimbau para pelaku atau pihak keluarga pelaku untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri kepada polisi.

Tersangka yang sudah diamankan dijerat dengan pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Kompas TV Polisi Tangkap 3 dari 16 Pemerkosa di Pontianak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com