PONTIANAK, KOMPAS.com - Tim Jatanras Polresta Pontianak membekuk seorang pria bernama Sutiyono alias Toy (40) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (27/7/2016).
Kepala Polresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imama Susilo mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Patimura pada Rabu (27/7/201 sekitar pukul 04.30 WIB dini hari.
Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu depan. Aksi tersebut diketahui oleh korban. Sontak pelaku pun menodongkan pisau yang dibawanya ke arah korban.
"Pelaku mengambil tiga unit handphone serta sejumlah uang pecahan rupiah dan ringgit dengan total kerugian mencapai Rp 9 juta," jelas Iwan, Kamis (28/7/2016).
Korban pun kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada Polresta Pontianak untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut, personil Jatanras kemudian melakukan olah TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku yang diketahui bekerja sebagai tukang parkir itu.
"Personel Jatanras mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku ada di rumahnya di Jalan Merdeka. Namun, pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap dan berusaha melarikan diri sehingga polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas," jelas Iwan.
Dari hasil interogasi, imbuh Iwan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.