Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Diizinkan Lihat Anaknya yang Sakit, Ambrosia Terpaksa Kabur

Kompas.com - 28/07/2016, 22:50 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Beruntung Ambrosia Kusi (30) warga asal Desa Obe, Kecamatan Wini, Nusa Tenggara Timur, bertemu pengemudi becak bermotor yang baik.

Dia diantarkan ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan usai melarikan diri dari rumah majikannya yang dia tidak ketahui alamatnya. Pasalnya, perempuan mungil ini baru lima minggu berada di Kota Medan dan bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Di kantor LBH Medan, dia bercerita alasannya kabur karena ingin melihat anaknya yang berumur setahun saat ini sakit di kampung. Tetapi majikannya tidak mengizinkannya pulang karena baru bekerja tiga minggu. Dia baru diperbolehkan pulang kalau sudah bekerja dua tahun.

"Saya mau pulang tapi tidak dikasih majikan. Anak saya setahun umurnya, sakit di kampung, makanya saya kabur. Kata majikan, saya baru boleh pulang setelah kerja dua tahun, saya saat ini baru kerja tiga minggu. Saya cuma mau pulang lihat anak," kata Ambrosia sambil menangis, Kamis (28/7/2016).

Ditanya apakah dia mengingat alamat rumah majikannya, dia menggeleng. Dia hanya ingat rumah tempatnya berkerja berlantai empat. Kerjanya mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB, dengan janji akan menerima gaji Rp 1,2 juta tiap bulan.

Dia juga mengaku pernah mendapat perlakuan kasar saat berada di rumah penampungan agen pekerja yang merekrutnya, PJTKI PT Cut Sari Asih. PJTKI ini berada di Kompleks Taman Ubud, Medan Johor.

Beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik karena seorang calon pekerja perempuan yang masih di bawah umur kabur. Dugaan sementara, karena dia mendapat kekerasan dan siksaan. Dua minggu di rumah penampungan PJTKI PT Cut Sari Asih, Ambrosia bilang sering mendapat siksaan dan melihat kawan-kawannya juga disiksa.

"Ada yang dipukul sampai pingsan, ada yang digunting rambutnya. Semua anak-anak di sana pasti merasakan itu. Ada yang diinjak-injak. Saya aja ditampar," katanya.

Tak sampai di situ, PJTKI tempat Ambroasi direkrut juga terindikasi melakukan pemalsuan identitas. Dua orang agen berinisal Ai dan Ju telah mengubah alamat Ambrosia di KTP. Mereka juga yang membawa perempuan ini meninggalkan kampung halamannya dan sampai di Medan.

Kadiv Non Litigasi LBH Medan Ismail Lubis yang menerima Ambrosia mengatakan, Ambrosia hanya ingin pulang ke kampung melihat anaknya sebentar saja.

Informasi dari kampung, anaknya yang dijaga oleh kedua orangtuanya tersiram air keras. Keluarga pun memintanya pulang.

"Dia minta izin sama majikannya tapi tidak dikasih. Dia ngadu ke agen, agen juga tidak kasih izin. Waktu datang ke LBH Medan, dia begitu ketakutan. Dia terus menangis, takut kali agennya akan menemukan dia dan menyuruhnya kembali bekerja. Dia mau pulang saja. KTP, ijazah dan ponsel ditahan sama agen. Dia mau ambil itu dan pulang melihat anaknya," kata Ismail.

LBH Medan sudah menghubungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut mempertanyakan izin PJTKI PT Cut Sari Asih, ternyata agen penyalur tenaga kerja ini memiliki izin sementara. Dan pihak agen pun bersedia memulangkan Ambrosia.

"Kita sudah hubungi agen dan mereka bilang akan memulangkannya," pungkas Ismail.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com