Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Okonkwo Dieksekusi, Tim Kejari Medan ke Nusakambangan

Kompas.com - 28/07/2016, 21:31 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS,com - Dari 14 orang terpidana mati yang akan menjalani eksekusi malam ini, salah satunya adalah Okonkwo Nonso Kingleys (33) warga Nigeria yang divonis mati Pengadilan Negeri Medan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik yang dikonfirmasi mengatakan dirinya memimpin tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk mempersiapkan eksekusi mati Okonkwo di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Saya sudah di Cilacap ini untuk eksekusi mati Okonkwo," katanya singkat, Kamis (28/7/2016).

Taufik mengatakan, persiapan sudah dilakukan pihaknya bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pelaksanaan eksekusi mati jilid III ini namun teknisnya dia belum mau membeberkannya. "Teknisnya nanti saya kabari," katanya lagi.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Bobbi Sandri mengakui putusan hukuman mati Okonkwo sudah berkekuatan hukum tetap. Begitu juga dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannnya ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 11 Mei 2016 lalu.

"Status hukumnya sudah inkracht semuanya," ucapnya.

Sampai hari ini, lanjut Bobby, baru Okonkwo terpidana mati di wilayah kerja Kejati Sumut yang masuk dalam daftar eksekusi mati. Sementara enam terpidana mati lainnya masih melakukan upaya hukum lain seperti PK dan permohonan grasi.

"Ada belasan nama lain yang sudah dijatuhi hukuman mati di PN Medan dan PT Sumut. Tapi putusan mereka belum inkracht," ujarnya.

Seperti diberitakan, Okonkwo divonis mati oleh majelis hakim PN Medan karena terbukti menyelundupkan 69 butir kapsul berisi heroin seberat 1,18 kilogram di dalam perutnya.

Dia diamankan di Kuala Namu Internasional Airpor (KNIA) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 25 Oktober 2003 silam. Majelis hakim PN Medan pada 12 April 2004 menjatuhkan vonis mati kepada Okonkwo. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 16 Agustus 2004. Kemudian, kasasinya pun ditolak Mahkamah Agung pada 16 Februari 2006 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com