Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Penyuplai Obat Penenang, Kakak Beradik Ditangkap Polisi

Kompas.com - 27/07/2016, 22:44 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dua kakak beradik Ervan (20) dan Ardan (19) ditangkap Resnarkoba Polresta Yogyakarta karena menjadi pengedar pil penenang jenis riklona. Pil ini didapatkan kedua kakak beradik warga Sukoharjo, Jawa Tengah dengan memanfaatkan resep dokter.

"Awalnya kita mengamankan dua orang tersangka pengedar di Tempel Sleman," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sugeng Riyadi, Rabu (27/07/2016).

Dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas, didapati nama Ervan dan Ardan Warga Sukoharjo Jawa Tengah. Keduanya merupakan kakak beradik yang menjadi penyuplai pil kepada para tersangka.

"Dari pengembangan itu kedua penyuplai berhasil kita amankan," tegasnya.

Berdasarkan keterangan keduanya, mereka mendapatkan pil jenis riklona dengan memanfaatkan resep yang diberikan oleh dokter. Caranya, Ervan meminta kepada adiknya Ardan agar berobat ke dokter. Kepada dokter, Ardan mengaku susah tidur dan meminta obat penenang. Agar tidak dicurigai mereka selalu mendatangi dokter yang berbeda.

"Mereka berpindah-pindah dokter, sampai resep dari dokter yang ada obat penenangnya terkumpul," katanya.

Setelah terkumpul, keduanya lantas berangkat ke apotik untuk menebus resep dokter. Dari setiap resep mereka dapat menebus pil di apotik sebanyak 10 butir.

"Pil itulah yang mereka suplai ke pembeli, dijual dua kali lipat dari harga awal," ucapnya.

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh kedua kakak beradik ini merupakan bentuk penyalahgunakan psikotropika. Sebab obat resep dokter dipindahtangankan dan dijual.

Akibat perbuatanya, keduanya dijerat dengan pasal 60 ayat 2 Jo pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com