Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rutan Lhoksukon Aceh Over Kapasitas, 17 Napi Dipindah

Kompas.com - 26/07/2016, 17:23 WIB
Masriadi

Penulis

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Sebanyak 17 narapidana (napi) rumah tahanan negara (rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Selasa (26/7/2016). Pemindahan ini karena jumlah penghuni rutan Lhoksukon sudah melebihi kapasitas.

Sebanyak 14 polisi bersenjata lengkap dari Polres Aceh Utara mengawal proses pemindahan tersebut.

Kepala Rutan Lhoksukon, Effendi mengatakan, pemindahan dalam sepekan terakhir, pihaknya telah memindahkan mapi ke Lapas Banda Aceh, Lapas Langsa, dan Lapas Lhokseumawe.

“Awalnya di sini kita memiliki 310 napi dan tahanan. 50 diantaranya telah kita pindahkan. Sekarang sisa 260 Napi dan tahanan lagi,” sebut Effendi.

Jumlah itu,sambung Effendi masih terlalu banyak, mengingat kapasitas rutan hanya untuk 70 orang.

“Kami terus mengusulkan agar sebagian napi dan tahanan bisa dipindah ke Lapas lainnya di Aceh. Sehingga, rutan ini tidak terlalu sesak untuk napi dan tahanan,” terangnya.

Dia menyebutkan, umumnya Napi yang dipindahkan tersangkut kasus narkoba dengan masa hukuman 4 – 16 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com