Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Penjudi Dihukum 12 Kali Cambuk di Takengon

Kompas.com - 26/07/2016, 13:48 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia

Penulis

TAKENGON, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Takengon mengeksekusi lima pria pelaku maisir atau judi dengan hukuman cambuk 12 kali di depan umum, Selasa (26/7/2016).

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Nomor: 03/JN/2016/MS-TKN dan 04/jn/2016/MS-TKN tanggal 18 Juli 2016, kelima pelaku tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Takengon Jazuli mengatakan, para terdakwa dihukum cambuk sebanyak 15 kali dipotong tiga kali karena telah ditahan selama 81 hari sejak dimulainya penyidikan sampai keluarnya vonis dari Mahkamah Syar'iyah Takengon.

Eksekusi ini dilakukan karena keputusan telah dianggap berkekuatan tetap. Eksekusi dilakukan dengan melibatkan algojo dari Satuan Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh tengah.

"Karena sudah dihukum lebih dari tiga bulan, maka mereka hanya dicambuk 12 kali, sebab dalam aturannya satu bulan kurungan dipotong satu kali cambukan," kata Jazuli kepada wartawan seusai eksekusi di halaman Gedung Olah Seni Takengon, Selasa siang.

Kelima pelaku judi itu adalah M Rasit Bin Sukiman (41), Gunawan Bin Ismadi (32), Tawardi bin M Amin (42), Sukardi Bin Johardin (28), dan Hamdan Bin Abdurrahman.

Eksekusi cambuk itu disaksikan ratusan orang dari kalangan pelajar, mahasisw,a maupun masyarakat umum.

Turut hadir pada saat itu sejumlah kepala satuan kerja perangkat kabupaten dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Aceh Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com