Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Dana UMKM Rp 300 Miliar, 7 Ketua Koperasi Ditahan

Kompas.com - 22/07/2016, 17:44 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) mengusut kasus dugaan korupsi Pengelolaan Bantuan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PDB-UMKM) tahun anggaran 2011-2012 sebesar Rp 300 miliar.

Kasus dugaan korupsi dana dari Kementerian Koperasi ini pun sudah pada tahap penyidikan. Bahkan, jaksa telah menahan 7 tersangka yang merupakan ketua koperasi.

Pada Jumat (22/7/2016), pihak kejaksaan langsung menahan 5 ketua koperasi dan dijebloskan ke Lapas Klas 1 Makassar. Kelima ketua koperasi yang ditahan masing-masing, Muhammad Ikbal (Ketua Koperasi Citra Niaga), Thamrin Hari (Ketua Koperasi Mitra Niaga), Nurhayati (Ketua Koperasi Amar Sejahtera), Andi Marwan (Ketua Koperasi Duta Mandiri), dan Adil Hands (Ketua Koperasi Multi Guna).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Salahuddin menjelaskan, dari total anggaran Rp 300 miliar itu dibagi ke 20 koperasi yang tersebar di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

"Ketua Koperasi Citra Niaga menerima dana Rp 2,7 miliar, ketua Koperasi Mitra Niaga menerima dana Rp 1,5 miliar, ketua Koperasi Amar Sejahtera menerima dana sebesar Rp 2,7 miliar, ketua Koperasi Duta Mandiri menerima dana Rp 7 miliar, dan ketua Koperasi Multi Guna menerima dana Rp 5 miliar," beber Salahuddin.

Sebelumnya, sebut Salahuddin, pihaknya telah menahan dua tersangka lainnya. Kedua tersangka yang ditahan yakni Gemawan Wibawa (Ketua Koperasi Swadana) dan Suryadi (Ketua Koperasi Arta Niaga).

"Penahanan kedua tersangka dilakukan tadi malam, Kamis (21/7/2016) malam. Sedangkan hari ini juga, Jumat (22/7/2016) Kejaksaan Cabang Pelabuhan Makassar juga menahan seorang tersangka, Muhammad Akbar (ketua koperasi Saweri Gading). Seharusnya Kejaksaan Cabang Pelabuhan Makassar menahan dua orang, tapi seorang tidak datang dengan alasan sakit," ungkap Salahuddin.

Salahuddin menegaskan, pengusutan kasus ini terus dilakukan. Karena masih banyak koperasi melakukan korupsi dengan modus yang sama, yakni penyaluran dana untuk di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa tidak tepat sasaran.

"Total kerugian negara untuk di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa saja mencapat Rp 300 miliar. Bagaimana kalau seluruh kabupaten di Sulsel, bisa-bisa mencapat triliunan rupiah," kata dia.

Dari lima tersangka yang ditahan oleh Kejati Sulselbar, seorang tersangka yakni Andi Marwan tidak digiring bersama dengan tersangka lainnya. Dia dibawa secara terpisah melalui jalur lainnya untuk menghindari wartawan. Menurut informasi yang diperoleh di Kejati Sulselbar, Andi Marwan merupakan salah satu keluar pejabat negara di Jakarta.

"Memang Andi Marwan dibawa duluan ke Lapas Klas 1 Makassar, karena banyak telepon masuk dari Jakarta dan mengintimidasi jaksa. Ya terpaksa dibawa cepat, untuk menghindari intimidasi," ucap beberapa jaksa di Kejati Sulselbar yang enggan disebutkan identitasnya.

Namun para jaksa itu enggan enggan menyebutkan identitas pejabat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com