Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Praktik Aborsi Ilegal, Sopir Angkot Diamankan Polisi

Kompas.com - 22/07/2016, 16:56 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Magelang akhirnya mengamankan Budiono (45), warga Dusun Kragon, Desa Sukorejo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Pria ini diduga terlibat dalam kasus aborsi ilegal yang mengakibatkan Riyati (44) meninggal dunia.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Magelang AKP Sugianto menjelaskan, Budiono diamankan petugas tanpa perlawanan di terminal Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Kamis (21/7/2016).

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan satu buah mobil nopol AA 8537 QK dan satu unit angkutan kota nopol AA 1342 CB.

Tersangka diketahui berprofesi sebagai sopir angkutan umum di kawasan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

"Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Budiono untuk mengungkap kasus yang terjadi pada akhir Februari 2016 lalu ini," kata Sugianto, Jumat (22/7/2016).

Sugianto mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil laboratorium tim medis RSUP Dr Sardjito terhadap organ dalam yang diambil dari jenazah korban, pada Selasa (19/7/2016). Jika hasilnya positif korban meninggal karena aborsi, maka pihaknya akan melakukan penyidikan lebih dalam terhadap tersangka.

"Jika terbukti tersangka akan dijerat dengan pasal 194 atau 348 (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dimana ancaman hukuman bisa mencapai 10 tahun penjara," tandas dia.

Kepala Polres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho menambahkan, Budiono yang notabene sudah memiliki istri dan anak itu memiliki hubungan gelap dengan korban hingga perempuan ini berbadan dua.

Tersangka diduga ikut membantu korban dalam upaya aborsi di sebuah klinik di Kabupaten Magelang menggunakan obat dengan dosis tertentu.

Sebelumnya diberitakan, polisi terpaksa membongkar makam korban di TPU Kragon, Desa Sukorejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, untuk meneliti organ dalam korban. Pembongkaran dilakukan untuk mencari bukti tambahan adanya indikasi praktik aborsi ilegal terhadap korban.

"Keluarga korban melaporkan ada kejanggalan pada kematian korban. Mereka menduga korban meninggal karena aborsi ilegal," kata Zain.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih lima bulan sejak kematian korban pada akhir Ferbruari 2016 lalu. Hasil penyelidikan sementara diketahui ada indikasi upaya aborsi menggunakan obat dengan dosis tertentu sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Prihati, kakak kandung korban menyakini bahwa Budiono memang terlibat dalam kematian adiknya itu. Budiono adalah pria yang mengantar korban periksa sebelum akhirnya meninggal dunia sehari setelahnya.

Baca juga: Diduga Korban Aborsi Ilegal, Makam Riyati Dibongkar Polisi

Prihati mengaku sempat mendapatkan tawaran supaya kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, pihak tersangka juga siap memberikan kompensasi berupa uang tetapi pihaknya menolak.

"Kami ingin kasus ini berlanjut ke meja hijau, sampai keadilan benar-benar terbuka. Kami ingin memberikan pelajaran bagi pelaku maupun generasi muda di kampung ini agar kasus serupa tidak terjadi lagi," ujar Prihati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com