Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Cubit Murid, Guru Samhudi Minta Dibebaskan

Kompas.com - 22/07/2016, 16:34 WIB

SIDOARJO, KOMPAS — Muhamad Samhudi (40), guru yang didakwa mencubit muridnya hingga memar, membacakan sendiri pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (21/7/2016).

Guru Sekolah Menengah Pertama Raden Rachmat, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, itu membantah mencubit muridnya hingga memar.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rini Sesuli, Samhudi mengatakan, sebagai pendidik, tidak mungkin dirinya tega melakukan kekerasan terhadap anak-anak yang setiap hari dijumpai, dibimbing, dan dididiknya dalam proses belajar mengajar. Apalagi kegiatan belajar di sekolah itu tidak lain bertujuan menjadikan murid-muridnya generasi penerus bangsa yang patut dibanggakan dan berakhlak mulia.

"Melalui pembelaan yang sederhana ini, mohon kepada majelis hakim yang terhormat membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan demi hukum yang berkeadilan," katanya.

Wakil Kepala SMP Raden Rachmat itu bercerita, saat kejadian, 3 Februari 2016, para murid sedang melaksanakan kegiatan shalat sunah Dhuha. Saat itu ada beberapa murid ,termasuk SS dan IM, yang tidak melaksanakan kegiatan yang diwajibkan oleh sekolah itu.

Samhudi, yang sudah 24 tahun menjadi guru, mengaku tidak sedikit pun berkeinginan mencederai murid-muridnya. Dia juga mengaku tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Dia mengaku hanya mengelus punggung muridnya, menyuruh mereka membuka baju dan sepatu, serta mengalungkan sepatu ke leher masing-masing.

Menurut guru Matematika ini, tugas guru tidak ringan karena harus mengajarkan kebiasaan baik agar melekat sebagai perilaku baik. Tugas mulia itu memerlukan waktu, kesabaran, dan keikhlasan. Samhudi sadar faktor lingkungan berpengaruh terhadap perilaku anak. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang baik agar sifat baik yang sudah tertanam sebelumnya tidak rusak oleh pengaruh dari luar.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Andrianis dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo mendakwa Samhudi melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan membayar denda Rp 500.000 subsider dua bulan penjara untuk Samhudi.

Jaksa menyatakan, Samhudi menyuruh SS dan IM membuka sepatu dan baju serta mengalungkan sepatu ke leher masing-masing. Tanpa bertanya terlebih dahulu, Samhudi memukul lengan muridnya dua kali. Samhudi juga mencubit lengan kanan SS hingga memar.

Tindakan itu diperkuat hasil visum dari Puskesmas Balongbendo pada 8 Februari yang menyatakan terdapat luka memar di lengan kanan SS akibat persentuhan dengan benda tumpul.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban jaksa atas pembelaan Samhudi.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Jatim Ichwan Sumadi menyatakan menghargai proses hukum yang berjalan. Namun, pihaknya berharap majelis hakim membebaskan Samhudi. Alasannya, apa yang dilakukan Samhudi semata menegakkan aturan yang ditetapkan sekolah. Penegakan aturan itu bertujuan membangun disiplin siswa agar kelak menjadi anak-anak yang tidak hanya pintar secara akademis, tetapi juga memiliki karakter baik. (NIK)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 Juli 2016, di halaman 22 dengan judul "Bantah Cubit Murid, Samhudi Minta Dibebaskan".

 

Kompas TV Kasus Guru Cubit Murid Masuk Sidang Kedua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com