Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Curanmor Ini Dorong Motor Curian Sejauh 200 Meter Baru Kabur

Kompas.com - 22/07/2016, 15:48 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BAUBAU, KOMPAS.com – Aparat Polresta Baubau, Sulawesi Tenggara, membekuk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SRN dan SD, Jumat (22/7/2016). Kedua pelaku tengah diperiksa.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat tentang kasus pencurian kendaraan bermotor, kami berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan motor ini,” kata Wakapolresta Baubau, Kompol Suparno AC Kusuma.

Suparno menambahkan, kedua pelaku masing-masing mempunyai peranan yang berbeda-beda, seperti pelaku SRN yang bertugas mencuri motor dan SD sebagai penadah untuk dijual kembali motor hasil curian tersebut.

“Modus pencurian motor ini dengan cara memutus kabel kunci kontak dan juga membuat kunci duplikat motor,” ujarnya.

Pelaku SRN awalnya mengamati motor sasaran curiannya di parkiran. Setelah mengamati dan melihat situasi aman, pelaku kembali ke tempat parkiran kemudian mendorong motor curiannya sejauh 200 meter.

Kemudian pelaku SRN memutuskan kabel motor pada bagian kunci kontak kemudian menyambungkannya dengan kabel yang sudah disiapkannya.

Setelah hidup, motor tersebut dibawah ke rumahnya di Kelurahan Kaobula, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau untuk disembunyikan. Sementara itu, pelaku SD menjual motor hasil curian seharga Rp 13,5 juta.

“Pelaku kemudian mengubah warna cat motor dan juga menghapus nomor rangka kendaraan dan nomor mesin dengan gurindam. Semua ada delapan kendaraan bermotor yang berhasil diamankan,” ucap Suparno.

“Untuk tersangka masih kembangkan jaringannya bagaimana, kita belum bisa kemukakan masih dikembangkan. Tersangka lain masih sementara dalam pendalaman dan pengembangan," tambahnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com