Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kasus Penipuan yang Menjerat Ramadhan Pohan

Kompas.com - 21/07/2016, 11:47 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, Rabu (20/7/2016), terkait kasus penipuan.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 12 jam, Ramadhan tidak ditahan.

(Baca juga: Dianggap Kooperatif, Ramadhan Pohan Tidak Ditahan) 

Polda Sumut mencatat bahwa kasus yang menjerat mantan calon wali kota Medan 2011-2016 itu bermula dari laporan kepada polisi tertanggal 18 Maret 2016.

Pelapornya adalah Laurenz Henry Hamonangan (LHH) Sianipar yang mengaku ditipu sebesar Rp 4,5 miliar. Dari laporan tersebut, diketahui bahwa pada awalnya, Laurenz tidak mengenal Ramadhan. Dia mengenal Ramadhan dari seseorang bernama Savita Linda Hora Panjaitan.

Dari sejumlah pertemuan, LHH mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar miliknya untuk kepentingan pilkada Ramadhan. Uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (Redi).

LHH percaya karena pihak Ramadhan menyerahkan kepadanya selembar cek bernilai Rp 4,5 miliar dan berjanji akan memberi uang imbalan saat mengembalikan pinjaman sebesar Rp 600 juta. Dia dijanjikan, paling lama uangnya akan kembali dalam satu minggu.

Namun, janji tinggal janji. Sampai hari ini, cek yang diberikan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Korban lalu menagih janji pembayaran kepada Ramadhan, tetapi dia selalu mengelak dan memberikan alasan yang tidak masuk akal.

LHH pun mengadu ke polisi. Berdasarkan pengaduannya, Polda Sumut mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 23 Maret 2016 dan menjadikan Ramadhan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

Ditreskrimum Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan melakukan pemanggilan kepada Ramadhan sebanyak dua kali. Namun, Ramadhan tak pernah datang dengan alasan sakit.

Pada panggilan ketiga, petugas menjemput paksa Ramadhan di rumahnya di Jakarta dengan membawa surat perintah membawa yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Sumut. Dia lalu dibawa dan tiba di markas Polda Sumut di Medan, Senin (19/7/2016) tengah malam, atau sekitar pukul 00.00 WIB.

"Yang bersangkutan kami jemput ke Jakarta dengan surat perintah membawa. Kenapa dengan surat perintah membawa? Karena penyidik sudah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali, tetapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, Kamis (21/7/2016).

Pada pagi harinya, Ramadhan yang menggunakan kemeja batik berwarna biru langsung menjalani pemeriksaan di lantai 2 ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

(Baca juga: Politisi Partai Demokrat Ramadhan Pohan Ditangkap Polisi)

Namun, setelah hampir 12 jam lebih menjalani pemeriksaan, Ramadhan melangkah meninggalkan Polda Sumut pada Kamis (21/7/2016) dini hari.

"Penyidiknya bilang, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah cukup. Yang bersangkutan berjanji tidak akan melarikan diri. Namun, meski tidak dilakukan penahanan, proses penyidikan tetap berjalan," kata Rina.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Frido Situmorang yang menjadi penyidik Ramadhan membenarkan apa yang diucapkan Rina.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com