Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berduaan dengan Istri Orang Lain di Kontrakan, Anggota Dewan Ditangkap

Kompas.com - 20/07/2016, 12:13 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDAACEH, KOMPAS.com - Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Pidie, Aceh, ditangkap warga saat sedang berduaan dengan seorang wanita yang masih bersuami di sebuah rumah kontrakan di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Pria berinisial TYS (47) dan perempuan berinisial MA (28) ini terancam hukuman cambuk sebanyak 40 kali.

Keduanya ditangkap karena warga curiga ada laki-laki lain di rumah kontrakan perempuan menjelang pukul 00.00. Dibantu Babinkamtibmas, warga menggedor pintu rumah pasangan meusum tersebut.

“Mereka tak mau membukakan pintu. Bahkan, si laki-laki berusaha hendak kabur dari pintu belakang rumah. Namun, kesigapan warga yang laki-laki berhasil ditangkap kembali dan langsung diamankan ke kantor Kepala Desa setempat,” ujar Kapolsek Kuta Alam, AKP Syukrif I Panigoro, Rabu (20/7/2016).

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Syukrif, kedua pasangan ini masih memiliki ikatan nikah masing-masing.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu laporan dari korban, yaitu suami perempuan yang tepergok tersebut.

“Kalau sudah dilaporkan, kami akan proses, tetapi sekarang juga sudah ditangani oleh WH (polisi syariat),” ujarnya.

Saat petugas hendak membawa kedua pasangan ini ke kantor polisi syariat dengan menggunakan mobil patroli, warga sempat mengamuk dan mengejar kedua pelaku dan hendak memukul keduanya. Namun petugas segera mengamankan keduanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com