Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Bali Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polda Bali

Kompas.com - 18/07/2016, 18:18 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali I Made Mangku Pastika kembali mengadukan salah satu pemilik akun Facebook setelah ada beberapa orang yang juga dilaporkan dalam kasus berbeda.

Melalui Kepala Bagian Humas Pemprov Bali Dewa Mahendra, seorang bernama Aridus Jiro dilaporkan ke polisi pada 8 Juli 2016 dengan nomor laporan LP/272/VII/2016/BALI/SPKT.

Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 27 ayat(3) jo Pasal 45 ayat(1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Status yang dibuat oleh terlapor di akun Facebook-nya terkait tradisi mengambil daun beringin untuk pelengkap ritual Hindu pada upacara keagamaan.

"Pagi ini, setelah acara megobedan atau mesangih, baik di rumah masing-masing pengiring maupun secara massal di Payadnyaan, terkait upacara memukur di Puri Agung Jro Kuta Denpasar, sore ini dilanjutkan dengan upacara Ngangget Don Bingin. Sayang, acara tidak lagi bisa dilaksanakan di tempat biasa seturut tradisi karena pohon beringin bernilai sakral tersebut dipangkas habis daun dan rantingnya, entah alasan apa? Ada yang berasumsi mungkin orang penting yang kini berumah jabatan di sana tidak ingin terusik ketenangannya. Ohh begitukah? Inikah cermin sikap ajeg Bali termutakhir?" bunyi status terlapor.

Anton Muhajir dari Sloka Institute, sebuah lembaga pengembangan media, jurnalisme, dan informasi di Denpasar, berpendapat bahwa kedua belah pihak sebaiknya melakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.

Anton berpendapat bahwa tulisan itu dapat dijawab dengan tulisan. Terlapor dinilai adalah bagian dari pengguna hak untuk berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia, yakni UUD 1945 terutama Pasal 28E.

Jika memang status tersebut tidak benar, kata dia, Gubernur Bali dan jajarannya dapat memberikan jawaban atau komentar pada status tersebut sesuai dengan sifat media sosial di mana ruang jawab telah disediakan oleh teknologi informasi tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com masih mengupayakan konfirmasi kepada Dewa Mahendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com