Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Papua Tunggak 59 Kasus Korupsi Selama Lima Tahun Terakhir

Kompas.com - 18/07/2016, 16:19 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Papua belum menyelesaikan 59 kasus dugaan korupsi yang terjadi di Papua dan Papua Barat. Kasus-kasus ini berdasarkan hasil temuan sejak tahun 2009 hingga 2015.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Fachruddin Siregar di Jayapura, Senin (18/7/2016) mengatakan, tunggakan kasus itu terdiri dari 41 kasus berstatus penyelidikan dan 18 kasus yang telah berstatus penyidikan.

"Nasib sejumlah warga, yang sementara menjalani pemeriksaan oleh jaksa, terkatung-katung karena penyelesaian 59 kasus korupsi belum selesai hingga kini," kata Fachruddin.

Ia mengatakan, salah satu faktor yang menyebabkan keterlambatan penyelesaian kasus korupsi itu adalah kelalaian dari para jaksa di jajarannya.

"Banyak jaksa yang sudah pindah tempat tugas sebelum menyelesaikan kasus yang ditanganinya. Karena itu, saya telah membentuk tim yang baru untuk menangani seluruh kasus-kasus yang tertunda pada Rabu kemarin," kata Fachruddin.

Kejati Papua telah menangani 19 kasus baru dugaan korupsi hingga pertengahan tahun ini. Sepuluh dari 19 kasus ini telah berstatus penyidikan. Adapun 32 kasus korupsi telah sampai tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Direktur Eksekutif Papua Anti Corruption and Investigation Anthon Raharusun berpendapat, tertundanya penanganan 59 kasus korupsi itu karena adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum jaksa.

"Dari hasil temuan kami, ada sejumlah jaksa di Papua yang sering menggunakan kasus korupsi yang ditanganinya untuk memeras calon tersangka. Biasanya calon tersangka merupakan pejabat pemerintahan di daerah tersebut," ungkap Anthon.

Ia berharap, pimpinan Kejati Papua dan Kejaksaan Agung segera menyelidiki penyebab tertundanya kasus-kasus itu. Apabila tak ada penyelidikan lebih lanjut, maka kredibilitas aparat kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi dipertanyakan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com