Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk Kawanan Bajing Loncat yang Larikan 25,25 Ton Terigu

Kompas.com - 17/07/2016, 13:34 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gresik, Jawa Timur,  mengungkap sindikat bajing loncat antar kota, yang sempat melarikan sebanyak 25.251 kilogram (25,25 ton) tepung milik PT Hacaca Setio Abadi.

Tepung tersebut rencananya, bakal dikirim ke CV Sinar Jaya yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No.149, Jombang, dengan bahan tepung lebih dulu diambil di PT Wilmar Nabati Indonesia. Dengan berbagai rekayasa yang telah disiapkan, tepung terigu dengan merk Tegu Fighting Product In Movenbag tersebut berhasil dibawa kabur tersangka.

“Kejadian ini terungkap, setelah kami mendapat laporan dari pihak penyedia sarana transportasi dalam hal ini PT Hacaca, yang mengaku telah kehilangan satu unit truk beserta muatannya sebelum Lebaran. Atau tepatnya pada tanggal 25 Juni 2016,” ucap Kapolres Gresik AKBP Adex Yudiswan, Minggu (17/7/2016).

Dari laporan tersebut, akhirnya jajaran Satreskrim Polres Gresik lantas menindaklanjutinya dengan melakukan pengembangan di lapangan. Hasilnya, ada empat tersangka yang berhasil dibekuk dengan inisial FA (40), RYD (43), ATH (32), dan MS (38).

“Tersangka FA inilah yang merencanakan aksi ini, meski ia sendiri adalah sopir yang dipercaya oleh saudara Dwi Adhi Susanto selaku koordinator pengurus lapangan kendaraan di PT Hacaca, untuk mengirim tepung tersebut,” jelasnya.

“Mengaku membutuhkan uang untuk membayar utang sebesar Rp25 juta, FA pun mengajak RYD, ATH, dan MS untuk melakukan aksi penggelapan ini. Di mana MS dan satu lagi tersangka yang belum berhasil ditangkap berinisial DNR, bertugas sebagai penjual hasil penggelapan. Karena mereka berpendapat, tepung pasti banyak dicari masyarakat untuk membuat kue saat Lebaran kemarin,” lanjut Adex.

Namun berkat kejelian petugas, akhirnya tersangka FA berhasil dibekuk di rumahnya yang berada di Semarang, Jawa Tengah. Dari pengakuan FA, polisi pun mengembangkan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan tersangka RYD, ATH, dan MS.

“Selain barang bukti satu unit truk tronton wing box merk Hino tahun 1998 dengan nopol L 8567 UC, kami juga berhasil mengamakan beberapa barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter berikut surat-suratnya, tujuh unit handphone, tiga buku tabungan berikut kartu ATM-nya, serta uang tunai sebesar Rp3.760.000,” beber Adex.

Dalam agenda penggerebekan salah satu tersangka, petugas juga menemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu. Di mana barang haram tersebut diakui oleh tersangka MS, sebagai barang miliknya.

“Sabu-sabu itu milik saya, dan saya sudah dua bulan ini menggunakannya, setelah diperkenalkan oleh teman,” jawab tersangka MS saat ditanya Adex, mengenai siapa dari pemilik dua paket sabu-sabu tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Sementara khusus tersangka MS yang memiliki sabu-sabu, bakal dijerat dengan sangkaan pasal berlapis tentang kepemilikan narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com