Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang Buka Posko Pengaduan Perpeloncoan

Kompas.com - 15/07/2016, 23:03 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, membuka posko pengaduan larangan pelonco bagi siswa baru.

Siswa maupun orangtua bisa melapor apabila menemui atau menjadi korban perpeloncoan saat saat masa oroientasi sekolah atau sekarang dikenal dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).

"Perpeloncoan itu jelas dilarang, kami telah diinstruksikan untuk membuat posko pengaduan," kata Kepala Dinas P dan K Kabupaten Semarang Dewi Pramuningsih, Jumat (15/7/2016).

Kepada semua sekolah, ia sudah mengeluarkan larangan perpeloncoan bagi siswa baru. Dasar larangan tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2016.

"Harus betul-betul dipatuhi. Jika ada pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan baik kepada pelaku, sekolah, maupun lembaganya," kata dia.

Ia juga meminta agar tidak ada tindakan bullying kepada siswa baru. Ia mengatakan, PLS di Kabupaten Semarang akan berlangsung tiga hari mulai Senin hingga Rabu tanggal 18-20 Juli 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com