Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Bengkel Motor Diringkus karena Membuat Senjata Api Rakitan

Kompas.com - 15/07/2016, 22:55 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

PRABUMULIH, KOMPAS.com - Dumyadi, pembuat senjata api rakitan ilegal, ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, Kamis (14/7/2016) kemarin.

Dumyadi ditembak kakinya karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Dari rumah tersangka, polisi menyita sejumlah peralatan pembuatan senjata api berbagai jenis dan sejumlah senjata tajam jenis parang.

Kepala Bagian Operasional Polres Prabumulih Kompol Andi Supriadi, Jumat (15/7/2016) mengatakan, penangkapan tersangka tersangka berawal dari laporan warga soal tindak pencurian yang diduga dilakukan tersangka.

Polisi kemudian menyelidiki penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya, warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai Prabumulih. Rumah itu juga berfungsi sebagai bengkel sepeda motor.

Polisi menemukan sejumlah peralatan dan benda yang diduga sebagai bahan baku untuk membuat pistol rakitan. Barang itu berupa gergaji besi, gerinda, solder, alat pemotong besi serta pipa sebagai bahan laras pistol.

Polisi juga menyita dua buah pistol mainan yang dijadikan sebagai contoh untuk membuat pistol dan satu plastik bubuk mesiu.

Andi menduga bahwa tersangka sudah membuat puluhan pistol rakitan dan dijual di wilayah Sumsel.

"Dari laporan Kanit Buser, pelaku ini sudah membuat pistol rakitan sudah sejak dari tahun 1987," katanya.

Dumyadi mengaku membuat pistol rakitan untuk menjaga kebun karetnya. Ia mengaku hanya menjual sepucuk pistol seharga Rp 200.000.

Dumyadi disangka melanggar Pasal 363 KUHP untuk kasus pencurian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk kepemilikan senjata api dengan ancaman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com