Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Keponakan Bupati Simalungun Divonis 8,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/07/2016, 21:02 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - JG (16), pelaku pembunuhan Marhaposan Siahaan (28), yang merupakan keponakan Bupati Simalungun JR Saragih, divonis hukuman 8 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (12/7/2016).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang anak PN Simalungun itu dihadiri keluarga korban yang mengikuti sidang dari luar ruangan.

(Baca Keponakan Bupati Simalungun Tewas Dibunuh Pelajar)

Putusan yang disampaikan oleh Hakim Ketua Tiares Sirait itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.

Sesai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Kencana Tarigan, mengatakan bahwa terdakwa dan orangtuanya menerima putusan hakim.

"Anak yang terlibat kasus pembunuhan Pasal 399 KUHP diputus delapan tahun enam bulan," kata dia.

Ronald Napitupulu dari Humas PN Simalungun mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan untuk banding atau tidak.

David Napitupulu selaku jaksa penuntut umum mengatakan masih akan berkonsultasi ke atasannya soal hasil putusan majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com