Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kebakaran Lahan, Dua Petinggi PT PLM Riau Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/07/2016, 11:18 WIB

PEKANBARU, KOMPAS — Dua dari tiga petinggi PT Palm Lestari Makmur, yaitu Iing Joni Priyana yang menjabat direktur dan Edmond Jhon Pereira yang menjabat manajer, divonis masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus kebakaran lahan di areal perkebunan kelapa sawit PT Palm Lestari Makmur pada Agustus 2015. Vonis ini sesuai tuntutan jaksa.

Adapun terdakwa Nischal Mahendrakumar, yang menjabat direktur keuangan, dibebaskan dari semua dakwaan. Alasannya, sebagai direktur keuangan, Nischal tidak bertanggung jawab dalam urusan kebakaran lahan.

"Dia juga baru bekerja selama tiga hari, dan kesaksian di persidangan tidak ada yang memberatkan," ujar Wiwin Sulistia, salah seorang hakim yang menyidangkan perkara tersebut, saat dihubungi, Kamis (30/6).

Wiwin mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (29/6) petang, dua petinggi PT PLM tersebut dinyatakan melanggar dua pasal. Pertama, menyangkut kelalaian perusahaan dalam mencegah dan memadamkan kebakaran atau melanggar Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan itu terbukti tidak memiliki peralatan memadai dan menara pemantau api di lahan yang terbakar. Kedua, tentang perambahan atau kegiatan perkebunan tanpa izin sebagaimana tertuang pada Pasal 92 Ayat 1 UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Perusahaan itu sudah melakukan penanaman sebelum ada izin pelepasan lahan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Permohonan izin memang sudah ada, tetapi belum diberikan Menteri," kata Wiwin.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Mukhzan mengatakan, jaksa belum menentukan sikap atas vonis tersebut. "Kami masih pikir-pikir atas putusan itu," katanya.

PT PLM adalah perusahaan dengan penanaman modal asing yang memiliki lahan seluas 2.209 hektar dari Izin Usaha Perkebunan Bupati Indragiri Hulu pada Februari 2007. Perusahaan itu didanai perusahaan Avanti Offshore PTE Ltd di Singapura.

Dalam persyaratan di surat izin bupati tersebut, PT PLM masih memiliki kewajiban yang harus dilakukan sebelum menanam di lahan seluas 1.019 hektar. Areal tersebut merupakan kawasan hutan sehingga harus memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Hanya saja, sejak penanaman pada 2008, izin pelepasan hutan belum pernah ada.

Fakta persidangan juga mengungkapkan, kebakaran lahan di PT PLM pada akhir Agustus 2015 baru dapat dipadamkan setelah berlangsung selama sembilan hari. Ini karena petugas pemadam perusahaan tidak pernah dididik dengan keahlian memadamkan api. Selain itu, terdakwa Pereira menyebutkan pernah meminta perusahaan membeli tambahan alat pemadam kebakaran, tetapi ditolak pimpinannya.

Dalam kesaksian ahli Guru Besar dari Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Sahardjo, disebutkan, kebakaran di lahan PT PLM terdapat unsur kesengajaan dan pembiaran. Berdasarkan analisis laboratorium, kerusakan ekologi akibat kebakaran mencapai Rp 18 miliar. Hanya saja, kesaksian Bambang tentang unsur kesengajaan tidak terbukti.

Sebaliknya, pengajar Ilmu Lingkungan Institut Pertanian Bogor, Basuki Sumawinata, saksi ahli yang diajukan PT PLM, mengatakan, kerusakan lahan gambut akibat kebakaran tidak sulit dibuktikan. Sepanjang tanaman masih dapat tumbuh subur di lahan itu, itu berarti belum terjadi kerusakan lingkungan. (SAH)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Juli 2016, di halaman 24 dengan judul "Dua Petinggi PT PLM Riau Divonis 3 Tahun Penjara".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com