Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Kredit Macet Delapan Tahun Penjara

Kompas.com - 30/06/2016, 19:03 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON,KOMPAS.com - Sebanyak tiga terdakwa kasus kredit macet di Bank Maluku-Maluku Utara, yakni Eric Matitaputty, Jusuf Rumatoras, dan Marcus Fangahoe dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Negeri Ambon, Kamis (30/6/2016).

Ketiga terdakwa dituntut delapan tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ketiga terdakwa juga terbukti melanggar pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana karena secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi,”kata JPU Rolly Manampiring dalam persindangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, RA Didi Ismiatun.

Selain itu, JPU juga menuntut ketiganya untuk membayar uang denda. Terdakwa Jusuf Rumatoras dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 4 miliar, sedangkan dua terdakwa lainnya Eric dan Marcus masing-masing diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Menurut JPU, terdakwa Jusuf Rumatoras pada 2006 mengajukan permohonan kredit modal kerja pembangunan KPR Poka Grand Palace lewat surat permohonan nomor 99/ABN/NIP/200 tanggal 22 Maret 2006 yang ditujukan kepada pimpinan PT BM Cabang Utama Ambon sebesar Rp 4 miliar.

Terdakwa kemudian melakukan wawancara dengan Eric Matitaputty selaku analis kredit dan mengatakan bahwa dana kredit bagi PT NIP diperlukan segera mungkin untuk membangun perumahan Pemprov Maluku di kawasan Poka guna menanggulangi korban kerusuhan atau bencana sosial Ambon yang tidak memiliki rumah.

Dalam mengajukan permohonan kredit, kata JPU, terdakwa Yusuf melampirkan sejumlah dokumen diantaranya IMB 648.3.1240 tanggal 26 Oktober 2005 atas nama Pemprov Maluku dan Wali Kota Ambon sebanyak 137 unit KPR tipe 75, 54 serta tipe 43 namun IMB tersebut buka atas nama PT NIP.

Setelah mendengar tuntutan JPU, sidang kemudian ditunda oleh Majelis hakim hingga dua pekan mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com