Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pria yang Mengaku Penculik dan Minta Rp 30 Juta, tetapi Tak Temukan Anak yang Diculik

Kompas.com - 30/06/2016, 18:47 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap menangkap seorang pria bernama Martin Winata (25) karena diduga melakukan penculikan terhadap seorang anak benama Kristin (6) di sebuah toko cat di Jalan Tanjungpura, Pontianak, Kamis (30/6/2016).

Kepala Polsek Sungai Kakap, AKP Agus Hasanudin mengungkapkan, pada hari Rabu (29/6/2016), orangtua Kristin mendapat pesan singkat dari seseorang yang meminta tebusan sebesar Rp 30 juta untuk melepaskan anak mereka.

SMS tersebut kemudian dilaporkan kepada Kanit Reskrim dan dilakukan serangkaian penyelidikan sehingga didapatkan info keberadaan pelaku.

"Tersangka mengirim SMS meminta dikirimkan uang sehingga oleh pelapor dikirim uang awal sebanyak Rp 1 juta sebagai tanda jadi agar terangka melepaskan anaknya," ungkap Agus, Kamis (30/6/2016).

Setelah melakukan pelacakan, polisi kemudian menangkap pelaku di tempat kerjanya. Polisi menggiring pelaku ke rumahnya untuk menemukan anak yang hilang tersebut.

"Namun setelah dicek ke rumah tersangka, anak itu tidak ditemukan di rumah tersebut dan sampai saat ini masih kita cari," ucap Agus.

Peristiwa penangkapan tersebut berawal dari laporan anak hilang, Senin (27/6/2016). Aripin alias Apeng, orangtua anak yang hilang tersebut mendatangi kantor polisi untuk melaporkan anaknya yang hilang.

Saat hilang, anak itu dititipkan kepada kakak ipar pelapor yang bernama Karmila sejak sebulan terakhir. Kemudian, Sabtu (25/6/2016), berdasarkan keterangan Karmila, sesaat sebelum hilangnya anak itu, dia pergi mengambil sayuran. Anak itu ditinggal di dalam rumah berdua bersama pamannya.

"Anak itu ada bersama pamannya sebelum dia diketahui sudah tidak berada di dalam rumah," kata Agus.

Sementara itu, lanjut Agus, berdasarkan keterangan pamannya, saat itu Kristin sedang bermain di dalam rumah, sedangkan dia sendiri sedang menonton televisi di dalam kamar.

"Sedang asyik menonton, pamannya kemudian tersadar ketika ia tidak mendengar suara anak itu. Pamannya kemudian keluar kamar dan tidak menemukan Kristin di dalam rumah," ungkap Agus.

Saat itu juga, sang paman bersama warga melakukan pencarian, namun si anak tak kunjung ditemukan hingga akhirnya orangtuanya melapor kepada polisi. Diduga, pelaku memanfaatkan situasi kepanikan orangtua tersebut dengan berpura-pura sebagai penculik anaknya dan meminta uang sebagai tebusan.

"Keterangan awal dari tersangka tidak mengakui telah melakukan penculikan tersebut, masih kita dalami kasusnya seperti apa. Tersangka mengirim sms seolah-olah dia yang akan menyerahkan anaknya jika diberi uang tebusan," kata Agus.

"Apakah dia pelaku semuanya (penculik) atau hanya memanfaatkan situasi yang ada, karena berita kehilangan tersebut sempat diinfokan di media sosial Facebook," imbuhnya.

Saat ini, polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 333 junto pasal 368 junto pasal 378 KUHP dan Undang-undang ITE.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan anak yang hilang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com