Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Gadis Belia, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 29/06/2016, 23:14 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Polresta Pontianak mengamankan seorang pemuda berinisial Ab (20) karena diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul mengungkapkan, Ab ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban kepada polisi pada 10 Jun 2016 lalu.

Berawal dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melacak pelaku hingga akhirnya ditangkap pada Rabu (22/6/2016) sekitar pukul 24.00 WIB.

"Ab dilaporkan orangtua korban karena diduga melakukan persetubuhan dengan anaknya," ujar Andi Yul, Rabu (29/6/2016).

Dari keterangan orangtua korban, perbuatan cabul itu dilakukan di rumah tersangka. Saat itu, korban dibawa menginap di rumah tersangka.

Kemudian, ketika korban sedang tertidur, Ab mulai beraksi dengan menggerayangi korban.

"Setelah korban bangun, ternyata tersangka sudah berada di atas tubuh korban dan kemudian tersangka pun menyetubuhi korban," jelas Andi.

Bahkan, imbuh Andi, tersangka sempat menjanjikan akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu hal kepada korban.

Sementara itu, di hadapan penyidik, tersangka Ab menyangkal telah melakukan persetubuhan tersebut. Ia mengaku hanya meraba dan meremas bagian alat vital korban, tetapi tidak sampai melakukan persetubuhan.

Korban pun diakui tersangka baru dikenalnya melalui jejaring Blackberry Messenger. Perkenalan yang singkat tersebut kemudian berujung pada pencabulan.

"Kalau hamil saya tidak tahu, karena saya tidak menyetubuhinya, saya hanya pegang-pegang saja," kata tersangka saat menjawab pertanyaan penyidik.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com