Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Ini Tipu Ratusan Calon PNS hingga Rp 3 Miliar

Kompas.com - 29/06/2016, 15:10 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Pontianak kembali menangkap seorang pria berinisial WL (58) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa lulus jadi pegawai negeri sipil (PNS).

WL ditangkap di salah satu rumah temannya di kompleks Sei Panas, Batam Center, Kepulauan Riau, Senin (27/6/2016) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan WL merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah polisi sebelumnya mengungkap jaringan penipuan tes CPNS dan menangkap B (60), seorang pensiunan PNS yang merekrut calon korban pada 23 Mei 2016 yang lalu.

Baca juga: Ingin Jadi PNS, Dua Korban Rela Bayar Rp 75 Juta ke Pensiunan

Kepala Polresta Pontianak AKBP Iwan Imam Susilo mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya telah menerima uang dari para korban guna pengurusan PNS di Kementerian Agama.

Pelaku mengaku telah menerima pengurusan lebih dari 300 orang calon PNS dengan total setoran lebih dari Rp 3 miliar.

"Uang tersebut diakuinya disetorkan kembali kepada seseorang, sehingga kita masih mendalami penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap orang tersebut," jelas Iwan, Rabu (29/6/2016).

Kasus tersebut terungkap saat dua orang korban yang melapor sudah menyetorkan uang sebesar Rp 75 juta kepada tersangka B pada Maret 2016 yang lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menangkap B di Jawa Barat pada 23 Mei lalu. Saat diperiksa, B mengaku menyetor uang Rp 225 juta kepada WL.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan WL, ia diminta untuk mendata rekan-rekannya sesama guru honorer oleh seseorang. Orang tersebut menjanjikan akan meloloskan mereka dengan imbalan sejumlah uang.

Tergiur dengan iming-iming tersebut, WL kemudian mendata lebih dari 300 orang rekannya dengan biaya setoran berkisar Rp 1 juta - Rp 15 juta per orang.

Uang tersebut diakuinya disetor kepada orang yang menjanjikan kelulusan PNS.

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut dan mendalami keterlibatan serta melacak pelaku lainnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka WL akan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com