Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SNT Jadi Tersangka atas Pencabulan Anak Balita yang Sebabkan Korban Meninggal

Kompas.com - 29/06/2016, 11:25 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Pemuda berinisial SNT (26) ditetapkan sebagai tersangka atas kekerasan dan pencabulan terhadap keponakannya sendiri di Kota Kediri, Jawa Timur.

Korban yang masih berusia 2,5 tahun itu akhirnya meninggal dunia akibat kekerasan pelaku.

(Baca Balita Laki-laki Tewas, Diduga Dicabuli Kerabatnya Sendiri)

"Tersangka masih paman korban," ujar Kepala Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Wibowo seusai berziarah di Taman Makam Pahlawan Kota Kediri, Rabu (29/6/2016).

Wibowo mengatakan, dari hasil otopsi terhadap jenazah korban, ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada bagian anusnya.

Selain itu, ditemukan juga luka dalam cukup parah pada bagian kepala bagian belakangnya karena pelaku membanting korban. Luka ini yang menjadi penyebab kematiannya.

Saat ini SNT (26) sudah ditahan dan masih menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi belum menemukan ketelibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Sementara masih tersangka tunggal," kata Wibowo.

Korban itu ditemukan dalam kondisi kritis di sebuah toko elektronik tempat kerja SNT, Senin (27/6/2016).

Korban yang awalnya dikabarkan terluka akibat terjatuh itu kemudian dirawat di puskesmas dan dirujuk ke RS Bhayangkara Kota Kediri.

Korban meninggal dunia pada dini hari dan dimakamkan pagi tadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com