Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyamar sebagai Pembeli, Polisi Bekuk Empat Pengedar Narkoba

Kompas.com - 28/06/2016, 23:29 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat mengamankan empat pengedar sabu di lokasi berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan oleh Subdit I Ditnarkoba di sebuah hotel di wilayah Kota Pontianak pada 21 Juni 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DK saat melakukan transaksi. Dari tangan DK, polisi mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu seberat 102 gram.

Berawal dari penangkapan DK, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan kembali mengamankan tersangka lainnya yaitu SJ alias Aliong. Aliong merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman 5 tahun 5 bulan penjara.

Direktur Dit Narkoba Polda Kalbar, AKBP Ade Sapari menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi tentang adanya peredaran narkoba. Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya kemudian menyamar dengan melakukan transaksi kepada pelaku dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DK di sebuah hotel.

"Pengembangan kami lakukan dan kembali mengamankan seseorang berinisial SJ alias Aliong yang merupakan residivis," ujar Ade Sapari, Selasa (28/6/2016).

Penangkapan selanjutnya yaitu dilakukan pada tanggal 23 Juni 2016 yang juga menangkap dua orang pengedar, yaitu Sahrul dan Hairom. Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi mengamankan serbuk kristal yang diduga sabu seberat 308 gram, pil ekstasi 86 butir, uang tunai Rp 3.050.000, empat buat timbangan dan sembilan orang lainnya yang diduga sebagai pengguna.

"Jumlah total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak kurang lebih setengah kilogram sabu," jelas Ade.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-undang No 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com