Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS yang Mudik Pakai Mobil Dinas Diancam Penurunan Jabatan

Kompas.com - 28/06/2016, 20:13 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Pegawai sipil negara (ASN) di ruang lingkup Kabupaten Kendal dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Jika larangan itu tak digubris, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi tegas.

“Bila ada ASN (aparat sipil negara/PNS) yang melanggar hal ini, maka kami akan memberi sanksi administratif. Mulai dari pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) hingga penurunan jabatan,” tegas Bupati Kendal Mirna Anissa, Selasa (28/6/2016).

Mirna mengatakan, tindakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang pengunaan mobil dinas (mobdin) untuk mudik. Pasalnya, mudik merupakan kegiatan di luar kedinasan.

“Selain itu, juga penghematan anggaran, dan agar ASN tertib dalam menggunakan fasilitas negara,” ujarnya.

Meskipun tidak boleh digunakan untuk mudik, jelas Mirna, pihaknya tidak mengharuskan ASN memarkirkan mobil dinas tersebut di kantor pemerintah kabupaten. Mobil dinas bisa disimpan di rumah asal tidak digunakan untuk kepentingan pulang kampung.

“Jika khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya bahaya tindakan kriminal, maka mobil dinas tersebut bisa dititipkan di pool parkir Pemkab Kendal,” jelasnya.

Terkait dengan hal itu, Sekda Kendal Bambang Dwiyono mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti kebijakan Bupati tersebut.

Bambang menjelaskan, beberapa tahun sebelumnya, mobil dinas memang diizinkan untuk digunakan mudik. Hanya saja, semua kebutuhan seperti BBM, perawatan maupun penggantian onderdil saat terjadi kerusakan ditanggung oleh penggunanya.

“Tapi kalau sekarang aturannya begini, ya harus ditegaskan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com