Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perubahan Tatib Ricuh, 27 Anggota DPRD Pamekasan "Walk Out"

Kompas.com - 28/06/2016, 18:38 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Sidang perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Pamekasan berlangsung ricuh, Selasa (28/6/2016). Lebih dari separuh anggota dewan keluar ruangan.

Dari 45 anggota dewan yang ada, hanya tersisa 18 orang di akhir sidang. Sisanya, 27 anggota dewan pilih walk out (WO) dari sidang.

Ketegangan sidang terjadi sejak awal karena dipicu adanya pembagian mitra kerja dewan di masing-masing komisi yang banyak terjadi perubahan.

Peserta sidang pecah menjadi dua, yakni kubu koalisi pemerintah dan kubu oposisi. Kubu koalisi menginginkan perubahan Tatib bahwa mitra kerja Komisi III DPRD Pamekasan dipangkas, yang awalnya 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi enam SKPD. Sedangkan kubu oposisi ingin mitra kerja komisi tetap dipertahankan seperti semula.

"Perubahan Tatib hanya persoalan rebutan 'kue' proyek sehingga banyak mitra yang dialihkan ke komisi lain agar pembagian 'kuenya' lebih banyak," kata Mohamad Syaiful, anggota Komisi III DPRD Pamekasan.

Sementara itu, Muhamad Sahur, dari kubu koalisi mengatakan, perubahan Tatib dan pengalihan mitra komisi karena semata-mata aturan. DPRD Pamekasan menerapkan kemitraan penuh, bukan kemitraan bidang seperti sebelumnya.

"Logika perubahan Tatib ini sudah jelas bahwa berdasarkan aturan bukan karena semata-mata pembagian 'kue' proyek," kata Muhamad Sahur, ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Tarik-menarik pengalihan mitra kerja ini berlangsung kian panas. Bahkan, ada anggota dewan yang menantang ingin buka-bukaan soal proyek di salah satu SKPD yang dikuasai beberapa anggota dewan. Lebih-lebih di Dinas Pekerjaan Umum yang dinilai menjadi ladangnya proyek bernilai miliaran rupiah.

"Tatib yang baru ini semata-mata karena keserakahan dewan terhadap proyek. Ayo buka siapa saja yang paling banyak memainkan proyek," kata Syaiful.

Hingga pukul 13.30 WIB, sidang akhirnya diputuskan oleh Ketua DPRD Pamekasan Halili bahwa mitra Komisi III dipangkas. Sidang diputuskan di hadapan 18 anggota dewan.

"Keputusan ini sudah sah dan kuorum meskipun banyak yang WO. Sebab saat sidang dimulai, forum sidang sudah kuorum," ungkap Halili.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris menilai, sidang kali ini paling brutal selama empat periode dirinya berkarir di DPRD Pamekasan. Pengambilan keputusan tidak berdasarkan aturan, melainkan karena dukungan suara yang paling banyak dari kubu koalisi pemerintah.

Dengan Tatib yang baru, komisi-komisi di DPRD Pamekasan tugasnya sudah tidak jelas lagi. Yang ada, komisi-komisi hanya membidangi SKPD. Padahal, di Tatib sebelumnya, tugas dan fungsi komisi cukup jelas.

"Ketika urusan pemerintahan dan perundang-undangan, maka tugasnya Komisi I. Ketika urusan ekonomi maka tugasnya Komisi II dan urusan pembangunan dan infrastruktur di Komisi III. Sedangkan urusan pendidikan dan sosial di Komisi IV. Sekarang ini sudah tidak jelas karena komisi hanya mengurusi dinas dan SKPD," ungkap Suli Faris.

Tatib yang baru itu, menurut Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini, sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 pasal 49 huruf E bahwa komisi-komisi dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ruang lingkup, bidang dan tugas masing-masing. Tugas tersebut, kata Suli, juga berlaku di DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Sekarang sudah tidak jelas urusan pemerintahan, pembangunan, sosial, ekonomi dan pendidikan. Ini keputusan politik yang tidak berdasarkan aturan, tapi berdasarkan kepentingan politik saja," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com