Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual "Magic Mushroom", Dua Pria Ditangkap

Kompas.com - 28/06/2016, 12:50 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Denpasar menangkap dua orang berinisial NS dan KW yang terbukti menjual Magic Mushroom di kawasan Kuta Bali pada tanggal 23 Juni 2016 lalu pukul 22.30 Wita.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa mereka menjual magic mushroom di kawasan Kuta. Inisialnya NS dan KW, dan kasusnya masih dalam pengembangan," kata Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana, Selasa (28/6/2016).

Barang bukti yang diamankan berjumlah 6.370,3 gram atau sekitar lebih dari 6 kilogram magic mushroom dengan harga mencapai Rp 9 juta.

Magic mushroom adalah jamur kotoran sapi yang sudah dibersihkan dan ditetapkan di sebuah wadah plastik dan berupa jamur yang sudah dipaket plastik dengan harga per paket Rp 5.000. Tapi jika sudah berupa minuman yang dicampur sari jamur korporasi sapi tersebut, satu botol seharga Rp 15.000 hingga Rp 25.000.

"Mereka jual di sekitar kawasan Kuta, Legian, dengan sasaran wisatawan asing. Pengakuan mereka berjualan sudah berjualan sejak 2013 lalu. Padahal ini kan dilarang, kita sudah lakukan sosialisasi terus," tambahnya.

Menurut pengakuan saat penyidikan, dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dapat meraup keuntungan setiap harinya dengan menjual jus mushroom rata-rata Rp 750.000 hingga Rp 1 juta.

Pelaku mengaku tahu bahwa menjual magic mushroom dilarang, tetapi nekat karena keuntungan yang besar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat(2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Magic Mushroom adalah jenis narkotika golongan 1. Jika mengonsumsi akan berefek buruk seperti alusinasi tinggi, senyum dan tertawa tidak terkontrol, sensitivitas yang meningkat saat menyentuh, perasan cahaya yang terang disekitar yang ekstrem, tampak visualisasi saat mata tertutup, berbicara yang tidak tentu arah, kesulitan dan tidak fokus untuk menjelaskan dan lainnya.

(Baca juga: Penjualan "Magic Mushroom" Resmi Dilarang di Bali)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com