Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Bocah Laki-laki Dicabuli Remaja Pria dengan Iming-iming Rp 5.000

Kompas.com - 27/06/2016, 20:13 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Polres Sukabumi Kota menetapkan seorang remaja pria putus sekolah, MP (16), menjadi tersangka dalam perkara perbuatan cabul terhadap empat anak laki-laki di bawah umur.

"Pelaku sudah ditetakan sebagai tersangka," kata Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansur dalam jumpa pers di Markas Polres Sukabumi Kota, Senin (27/6/2016).

Rustam menjelaskan, dalam aksinya, pelaku membujuk rayu bocah tetangganya di wilayah Cipanengah, Lembursitu. Tersangka mengiming-imingi para korban dengan uang sebesar Rp 5.000.

Karena korbannya masih anak-anak, mereka menuruti seluruh keinginan pelaku.

"Dari hasil visum, dari tujuh korban hanya empat anak yang terindikasi mengalami pelecehan seksual," ujar dia.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Rustam, tersangka juga pernah menjadi korban pencabulan orang tidak dikenal. Lalu pada 2013 dan 2015 lalu, tersangka juga pernah berbuat cabul kepada anak-anak, namun saat itu pelaku dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.

"Dalam perkara sekarang, kami juga sudah periksakan mengenai kejiwaan pelaku. Hasilnya tidak ditemukan gangguan jiwa yang permanen, hanya saja ditemukan adanya riwayat penyimpangan seksual," jelasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Rustam, tersangka dijerat pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Karena tersangka masih di bawah umur kami juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas)," pungkas Rustam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com