PASURUAN, KOMPAS.com - Lima pelaku pemerkosaan terhadap WAN (14), siswi SMP di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berpeluang bebas dari jeratan hukum. Sebab, kelima pelaku tersebut masih di bawah umur dan tercatat sebagai pelajar.
Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang menangani kasus tersebut berupaya untuk mempertemukan keluarga korban dan pelaku dalam diversi.
"Kita lihat hasilnya dulu. Diversinya gagal atau tidak," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Riyanto di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (27/6/2016).
Diversi adalah pengalihan penanganan kasus tindak pidana yang dilakukan anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana dengan atau tanpa syarat. Jika diversi terjadi, maka pelaku anak tidak akan ditahan dan tidak akan diadili.
Sementara itu, pelaku pemerkosaan yang masih di bawah umur itu antara lain Mu (17), MAM (15), MF (16), AB (15) dan MAZ (17). Mereka merupakan warga Dusun Bunyutan, RT 1 RW 3, Desa Keboncandi, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan. Para pelaku masih duduk di bangku SMP.
Baca juga: 8 Pemuda Perkosa Seorang Siswi SMP di Kota Pasuruan
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan SF (15). Meski tidak ikut melakukan, ia berperan dalam menjemput korban.
Riyanto menambahkan, semua pihak akan dilibatkan dalam proses diversi itu. Termasuk perangkat desa tempat para pelaku tinggal.
"Kita libatkan semuanya. LPA, kepala desa juga kita libatkan," jelasnya.
Dijelaskannya, jika proses diversi antara keluarga pelaku dan keluarga korban berhasil, para pelaku pemerkosaan yang masih di bawah umur itu bakal dikembalikan ke orangtuanya masing-masing.
"Nanti dikembalikan kepada orang tuanya. Ini kan kasus anak yang berhubungan dengan hukum," jelasnya.
Diketahui, WAN (14), siswi SMP di Kabupaten Pasuruan diperkosa oleh delapan orang pada Jumat (17/6/2016) malam di Dusun Bunyutan RT 1 RW 3 Desa Keboncandi, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.
Lima di antara delapan pelaku pemerkosaan itu merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar. Sementara, tiga pelaku lainnya sudah termasuk dewasa.
Ketiganya yang diketahui bernama Amin (25), Samsul (21) dan Yasir (21) masih berstatus buron.
Riyanto mengaku akan terus mengejar ketiga pelaku tersebut. Sebab ketiga pelaku itu tidak termasuk dalam kasus anak yang berhubungan dengan hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.