Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Remaja Ditangkap karena Cabuli Pacarnya Empat Kali

Kompas.com - 27/06/2016, 04:28 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

TEBING TINGGI, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi meringkus HH alias He (16), warga Tebing Tinggi, yang buron sekitar dua minggu setelah dilaporkan mencabuli pacarnya, PM (16), warga Kabupaten Serdang Bedagai.

"Pelaku HH alias He itu sudah berhasil kami ringkus dari tempat persembunyiannya setelah sekitar dua minggu diburon," kata Kapolres Tebing Tinggi AKBP Ciceu CD didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso, Minggu (26/6/2016).

Sugeng menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku HH itu menindaklanjuti adanya laporan polisi LP/282/VI/2016/SPKT TT pada Selasa (7/6/2016) perihal dugaan pencabulan terhadap korban PM.

HH disebut melakukan aksinya pada Sabtu (28/5/2016) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah pondok yang terletak di Jalan Gunung Arjuna, Tebing Tinggi.

Awalnya, pada Sabtu siang korban pamit kepada orangtuanya, Sf untuk pergi ke rumah neneknya di kota Baru yang juga masih di Kecamatan Tebing Tinggi.

Namun hingga malam, pada pukul 20.00 WIB, korban tak kunjung pulang ke rumah. Mengetahui itu, Sf pergi ke rumah nenek korban. Namun ternyata korban sama sekali tidak ditemukan di rumah neneknya.

Setelah dicari, PM ditemukan pada Minggu (5/6/2016) siang bersama pacarnya, HH di kolam pemancingan Pondok Ringin, Kecamatan Tebing Tinggi Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat itu, pelaku HH langsung kabur begitu melihat orangtua pacarnya. Sf lantas mengajak putrinya mendatangi rumah orangtua pelaku, HH. Namun pelaku tak ditemukan di rumah orangtuanya.

PM pun akhirnya berterus terang telah dicabuli empat kali oleh pelaku di pondok yang ada di Jalan Gunung Arjuna, Tebing Tinggi.

Tak terima putrinya diperlakukan tak senonoh, Sf pun membawa korban ke Polres Tebing Tinggi untuk membuat laporan pengaduan secara resmi.

"Hingga saat ini pelaku HH sudah ditahan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Sugeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com