Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bara JP Gugat Pemkot Pematangsiantar Rp 22,7 Miliar Terkait Pemecatan PNS

Kompas.com - 24/06/2016, 19:54 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Dewan Pengurus Cabang Barisan Relawan Jalan Perubahan (DPC Bara JP) Pematangsiantar menggugat Penjabat Wali Kota Pematangsiantar Jumsadi Damanik sebesar Rp 22,7 miliar.

Ketua DPC Bara JP Pematangsiantar Andrew Tigor Panjaitan mengatakan, gugatan itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar melalui kuasa hukum Ferry Ryan Manullang dan Jalintar Simbolon pada Kamis (23/6/2016).

Gugatan itu dilayangkan karena Jumsadi tidak mau melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Medan Medan Nomor 57 s.d 65 tertanggal 10 Desember 2009 tentang pembatalan sebagian pemecatan yakni 9 orang PNS yang diberhentikan Pemkot Pematangsiantar. Total PNS yang diberhentikan oleh Pemkot Pematangsiantar berjumlah 19 orang.

Andrew mengatakan, dalam putusan itu ada 6 orang dari 9 orang yang dinyatakan menang oleh PTUN Medan. Enam orang tersebut menyerahkan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Bara JP untuk mendampingi persoalan ini.

Nama yang memberikan kuasa kepada LBH Bara JP adalah Cristin Napitupulu, Torop Mindo Lorifa Batubara, Nora Mangdalena Sinaga, Friska Nova Melati Manullang, Resti Hutasoit, dan Marolop Lumban Tobing.

"Secara resmi gugatan tersebut didaftarkan kuasa hukum LBH Bara JP Pusat melalui Jalintar Simbolon dan Ferry Ryan Manullang ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar," kata Andrew di Jalan Kartini, Pematangsiantar, Jumat (24/6/2016).

Gugatan tersebut diterima oleh Panitera Muda Heriwati Sembiring dan disaksikan oleh Kepala Panitera Pengadilan Negeri Pematangsiantar Salomo Simanjorang serta diberi nomor 59/Pdt.G/2016.PN-PMS tertanggal 23 Juni 2016.

Jalintar mengatakan, gugatan ini dilakukan karena Pemkot Pematangsiantar yang dipimpin oleh Jumsadi tidak taat hukum.

Selaku kuasa hukum, ia menggugat Pemkot Pematangsiantar agar bertanggung jawab terhadap kerugian material untuk membayarkan gaji yang tidak diterima selama 7 tahun sebesar Rp 2,7 miliar untuk 6 orang.

Selain itu, kata Jalintar, ketika mereka menggugat ke PTUN Medan, masing-masing korban mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta.

Setelah menang di PTUN, mereka juga telah mengeluarkan Rp 500 juta untuk digunakan ke instansi-instansi terkait.

"Secara imaterial, kami menggugat sebesar Rp 19 miliar dan material sebesar Rp 3,7 miliar dengan total Rp 22,7 miliar dan hal ini harus dibayarkan Pemkot Pematangsiantar yang diwakilkan oleh Pj Wali Kota Pematangsiantar Jumsadi Damanik," kata Jalintar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com