Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan Larang PNS Terima Parsel atau Bawa Mobil Dinas untuk Mudik

Kompas.com - 24/06/2016, 19:04 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati

Penulis

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi melarang pegawai negeri sipil membawa kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2016.

"PNS tidak boleh menggunakan mobil dinas dan tidak boleh menerima hadiah barang parsel. Semua golongan bukan hanya golongan IV," kata Yuddy saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Banyuwangi Jumat (24/6/2016).

Menurut Yuddy, kesejahteraan PNS saat ini sudah lebih baik sehingga tidak semestinya menerima pemberian terkait dengan pekerjaan dan tugasnya.

"Kesejahteraan sudah bagus, enggak etislah jika PNS masih menerima," kata Yuddy.

Dia juga meminta agar PNS tidak mengajukan cuti satu minggu setelah libur bersama sehingga pelayanan tetap berjalan lancar.

Ia meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk tidak memberikan izin jika ada PNS yang akan memperpanjang cuti.

Yuddy memperkirakan bahwa pada hari pertama masuk kerja selepas Lebaran, akan banyak permohonan pengurusan KTP, paspor, dan surat-surat lain sehingga pelayanan harus tetap optimal setelah liburan.

"Liburnya kan sudah cukup panjang, kecuali mereka yang bekerja saat hari libur Lebaran, mereka kan punya hak untuk cuti libur," kata dia.

Ia menjelaskan jika ada PNS melakukan pelanggaran, maka akan mendapatkan sanksi mulai dari peringatan, penurunan kepangkatan, hingga pidana jika menerima gratifikasi yang sudah tidak masuk akal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com