Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/06/2016, 13:17 WIB
Andi Hartik

Penulis

PASURUAN, KOMPAS.com - Jajaran Polres Pasuruan menangkap pelaku pemerkosaan terhadap VVS (16), salah seorang siswi di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) setara SMP di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (24/6/2016) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku diketahui bernama Satamun (20), warga Dusun Jatirejo, Desa Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan nomor LP / 12 / VI / 2016 / JATIM / RES PASURUAN KOTA / SEK LEKOK tertanggal 21 Juni 2016.

Perwira Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Puryanto menjelaskan, aksi pemerkosaan itu terjadi pada awal Mei lalu. Mulanya, pelaku yang merupakan kekasih korban menjemput korban ke sekolahnya.

Setelah itu, korban diajak ke rumah pelaku dengan alasan ingin diperkenalkan kepada orangtuanya. Alih-alih dikenalkan sama orang tuanya, pelaku malah menarik korban ke kamarnya sesaat setelah tiba di rumahnya.

"Namun setelah sampai rumah, tersangka langsung menarik tangan korban ke dalam kamar selanjutnya mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur," katanya melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com.

Di dalam kamar tersebut, pelaku lantas memerkosa korban.

Akibat pemerkosaan itu, korban mengalami pendarahan di bagian alat vitalnya. Tidak berhenti itu, sekitar seminggu setelah kejadian, yakni pada Senin (20/5/2016) sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku meminta korban untuk mendatangi rumahnya lagi. Ketika itu, pelaku mengancam tidak akan bertanggung jawab korban hamil.

"Tersangka mengirim SMS ke korban untuk datang ke rumahnya dengan ancaman jika tidak datang, (pelaku) tidak akan tanggung jawab jika (korban) hamil," jelasnya.

Akhirnya, korban mendatangi rumah pelaku. Di sana, pelaku sudah menyediakan minuman yang dianggap dapat menggugurkan kehamilan. Minuman itu terdiri dari campuran dua sachet Extra Joss, satu botol Sprite dan dua butir pil Supertetra. Korban kemudian disuruh meminum minuman tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dianggap melanggar Pasal 81 (1) dan (2) Undang- undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota dan masih menjalani penyidikan lebih lanjut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com